Bantah Data 1,3 M Kartu SIM Dibobol Hacker, Kominfo: Enggak Ada, Beda Formatnya

Kamis, 01 September 2022 | 16:39 WIB
Bantah Data 1,3 M Kartu SIM Dibobol Hacker, Kominfo: Enggak Ada, Beda Formatnya
Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba saat memimpin pertemuan pertama DEWG G20 di Lombok pada Rabu (30/3/2022). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku," tulis unggahan itu.

"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel," sambung dia.

Ia juga memperlihatkan beberapa informasi soal dugaan kebocoran data. Ukuran data itu mencapai 87GB dengan total 1,3 miliar.

Sementara, isi data mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama provider, dan tanggal registrasi.

Format kebocoran data pun diperlihatkan dengan urutan NIK, telepon, penyedia, dan tanggal pendaftaran.

Akun itu juga memberikan 2 juta sampel data yang bisa diunduh secara gratis.

Adapun nama provider yang disebutkan mencakup Telkomsel, 3 (Tri), Indosat, XL, dan Smartfren.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI