Google dan Meta Didenda 71,9 Juta Dolar AS Terkait Data Pribadi Pengguna di Korea Selatan

M Nurhadi

Kamis, 15 September 2022 | 12:55 WIB
Google dan Meta Didenda 71,9 Juta Dolar AS Terkait Data Pribadi Pengguna di Korea Selatan
Ilustrasi (Shutterstock).

Suara.com - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) jatuhkan denda gabungan sebesar 100 miliar won (71,9 juta dolar AS) terhadap dua raksasa teknologi Google dan Meta Platform.

Denda ini jadi hukuman keduanya karena mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk iklan online yang dipersonalisasi dan tujuan lainnya.

Media Yonhap melaporkan, komisi menyetujui denda masing-masing sebesar 69,2 miliar won untuk Google dan 30,8 miliar won untuk Meta, dalam hukuman pertama komisi yang diberikan atas pengumpulan data iklan yang dipersonalisasi.

Denda tersebut jadi yang tertinggi sepanjang sejarah yang pernah dikenakan untuk dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan informasi pribadi.

PIPC juga memerintahkan agar Google dan Meta menginformasikan pengguna mereka dengan jelas dan sederhana, serta mendapatkan persetujuan pengguna, jika mereka ingin mengumpulkan atau menggunakan data perilaku pengguna di situs web atau aplikasi di luar platform mereka sendiri.

Pengawas mengatakan penyelidikannya mengkonfirmasi bahwa Google dan Meta tidak memberi tahu dengan jelas atau mendapat persetujuan sebelumnya dari pengguna ketika mereka mengumpulkan atau menganalisis data tersebut untuk memperkirakan minat pribadi mereka dan menggunakan informasi itu untuk menyediakan iklan yang dipersonalisasi.

Google kini meminta pengguna Korea Selatan memberikan persetujuan mereka tanpa sepengetahuan untuk pengumpulan data tersebut dengan pengaturan default setidaknya sejak 2016.

Sementara Meta, belum memberi tahu atau mendapat persetujuan dari pengguna sejak 2018, menurut pengawas.

Akibatnya, lebih dari 82 persen pengguna Google dan lebih dari 98 persen pengguna Meta di Korea Selatan memiliki data perilaku pengguna mereka di platform di luar Google dan Meta terpapar pada pengumpulan data ilegal mereka, kata PIPC.

baca juga

Keduanya sudah menyampaikan penyesalan mereka atas keputusan regulasi tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Google menyuarakan "penyesalan mendalam" tak lama setelah pengumuman oleh PIPC, serta menambahkan pihaknya akan terus berbicara dengan komisi untuk perlindungan privasi pengguna di Korea.

Sementara, perwakilan Meta mengatakan, perusahaan tidak dapat menyetujui keputusan PIPC dan akan meninjau semua kemungkinan, termasuk pertarungan hukum, menambahkan bahwa perusahaan telah mematuhi hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bjorka Sebar Gosip, Jokowi Bakal Copot Menkominfo

Bjorka Sebar Gosip, Jokowi Bakal Copot Menkominfo

Selebtek | Kamis, 15 September 2022 | 12:51 WIB

Pemula Wajib Tahu! Cara Daftar Google Adsense Bagi Youtuber dan Blogger

Pemula Wajib Tahu! Cara Daftar Google Adsense Bagi Youtuber dan Blogger

Purwokerto | Kamis, 15 September 2022 | 12:16 WIB

Tak Gunakan Google Translate, Begini Terjemahkan Dokumen Bahasa Inggris di Word

Tak Gunakan Google Translate, Begini Terjemahkan Dokumen Bahasa Inggris di Word

Purwokerto | Kamis, 15 September 2022 | 12:10 WIB

Telkom dan Bappenas Siapkan Sistem Data Katalog Nasional Satu Data Indonesia

Telkom dan Bappenas Siapkan Sistem Data Katalog Nasional Satu Data Indonesia

News | Kamis, 15 September 2022 | 12:05 WIB

Zoom Berambisi Jadi Pesaing Google Workspace dan Microsoft Office

Zoom Berambisi Jadi Pesaing Google Workspace dan Microsoft Office

Tekno | Kamis, 15 September 2022 | 10:15 WIB

102 Juta Data Kemensos Bocor, Ahli Menduga Bersumber dari Verifikasi Bansos

102 Juta Data Kemensos Bocor, Ahli Menduga Bersumber dari Verifikasi Bansos

Sumedang | Kamis, 15 September 2022 | 09:29 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×