Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Dorong Ekspor, Kementan Perbaharui Daftar Organisme Pengganggu Tumbuhan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 05:49 WIB
Dorong Ekspor, Kementan Perbaharui Daftar Organisme Pengganggu Tumbuhan
Ilustrasi tumbuhan berkarbohidrat (Piqsels.com)

Suara.com - Kementerian Pertanian lewat Badan Karantina Pertanian (Barantan) tengah memperbaharui daftar hama dan penyakit pada tumbuhan. Pembaruan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan, yang disebut Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), di wilayah Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, AM Adnan, pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air.

"Juga penting dalam mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan.

Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Kewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya. Sementara OPTK sendiri sifatnya dinamis, mengikuti perkembangan situasi yang terjadi.

Adnan menjelaskan, daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menterian Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Daftar itu perlu di-review secara berkala terhadap keberadaannya. Review dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.

Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, jelas Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.

Andan menjelaskan, penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan draf yang lebih lengkap datanya. Ini juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang. Perlu ketertelusuran temuan OPTK yang dilaporkan dan verifikasi secepatnya, sehingga dapat dilakukan tindak lanjut memadai.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku.

"Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.

Review dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar akhir September ini di Ciawi, Bogor. Tahap kedua atau finalisasi dilakukan pada Oktober atau Nopember nanti.

Penyempurnaan melibatkan akademisi dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanudin, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan direktorat perlindungan terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Didakwa Korupsi Rp12,9 Miliar

Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Didakwa Korupsi Rp12,9 Miliar

Sulsel | Rabu, 28 September 2022 | 20:42 WIB

Mentan SYL Ajak Dunia Implementasikan Pertanian Digital di Forum AMM G20

Mentan SYL Ajak Dunia Implementasikan Pertanian Digital di Forum AMM G20

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 19:49 WIB

Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani

Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani

Jakarta | Selasa, 27 September 2022 | 10:56 WIB

Terkini

OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI

OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 12:25 WIB

Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat: Dedikasi Tinggi dan Komitmen Tanpa Kompromi Para Pekerja

Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat: Dedikasi Tinggi dan Komitmen Tanpa Kompromi Para Pekerja

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:56 WIB

Kredit Komersial BRI Melesat 58,4 Persen, Meroket Jadi Rp61,4 Triliun

Kredit Komersial BRI Melesat 58,4 Persen, Meroket Jadi Rp61,4 Triliun

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:40 WIB

Prabowo Bidik Dedieselisasi, Cerah: Jangan Tanggung, Stop Juga Proyek Gas dan Batu Bara!

Prabowo Bidik Dedieselisasi, Cerah: Jangan Tanggung, Stop Juga Proyek Gas dan Batu Bara!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:12 WIB

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:04 WIB

Belanja Daerah Lamban, OJK Minta BPD Manfaatkan Dana Pemda

Belanja Daerah Lamban, OJK Minta BPD Manfaatkan Dana Pemda

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:37 WIB

Harga Bawang dan Cabai Kompak 'Terbang' Hari Ini

Harga Bawang dan Cabai Kompak 'Terbang' Hari Ini

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:33 WIB

Siaga Satu! Harga Minyak Mentah Dunia Dekati USD 108 Per Barel

Siaga Satu! Harga Minyak Mentah Dunia Dekati USD 108 Per Barel

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:27 WIB

Tensi Timur Tengah Mereda, Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.211 Per Dolar AS

Tensi Timur Tengah Mereda, Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.211 Per Dolar AS

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:20 WIB

IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi

IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 09:11 WIB