Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Waspada, Ini 4 Ciri-Ciri Panggilan Kerja Palsu

Vania Rossa

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Waspada, Ini 4 Ciri-Ciri Panggilan Kerja Palsu
Ilustrasi panggilan kerja palsu. (pexels.com/Anna Shvets)

Suara.com - Baru saja dapat panggilan kerja? Jangan keburu senang dulu. Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa itu bukan panggilan kerja palsu.

Ya, belakangan memang marak modus penipuan melalui panggilan kerja palsu. Penipu akan mengirimkan email surat undangan wawancara kerja kepada kandidat. Setelahnya, penipu akan langsung menelpon atau SMS untuk meminta email tersebut ditanggapi.

Untuk meyakinkan kandidat, biasanya penipu akan mengatasnamakan undangan tersebut dari perusahaan bonafit atau salah satu perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia. Siapa yang tak tergiur, kan?

Nah, supaya kamu terhindar dari panggilan kerja palsu, yuk, cari tahu apa saja ciri-cirinya berdasarkan paparan di bawah ini, seperti dikutip dari Jobstreet.

1. Tidak Menyebutkan Posisi Pekerjaan

Panggilan undangan interview palsu umumnya tidak menyebutkan posisi atau lowongan yang akan diseleksi. Padahal, dalam undangan interview kerja, harus dicantumkan dengan jelas posisi yang dibutuhkan untuk memberikan gambaran mengenai pertanyaan wawancara nantinya.

2. Kamu Diminta Transfer Biaya Terlebih Dahulu

Biasanya, si penipu akan menginformasikan bahwa wawancara akan diadakan di luar kota domisili si calon kandidat, sehingga kandidat perlu mentransfer sejumlah uang untuk biaya akomodasi kepada satu nama yang tertera pada undangan interview. Untuk lebih meyakinkan, pada surat undangan tersebut disebutkan bahwa semua biaya akan dibebankan kepada perusahaan melalui sistem reimbursement atau penggantian uang ketika kandidat tiba di kota yang telah ditetapkan.

Padahal, sudah jelas dalam UU No. 13 tahun 2013 Pasal 53 dinyatakan bahwa “Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.” Dengan begitu, seharusnya semua biaya proses perekrutan ditanggung oleh perusahaan. Jadi, pastikan kamu tidak mentransfer biaya apa pun untuk menghindari penipuan, ya.

3. Mencantumkan Semua Nama Kandidat Interview

Panggilan interview palsu biasanya mencantumkan nama-nama kandidat yang akan diwawancara. Padahal, panggilan kerja yang asli seharusnya bersifat lebih personal dan tidak akan menyebarkan informasi pribadi mengenai kandidat lain yang tidak bersangkutan dengan kamu.

4. Banyak Informasi yang Tidak Relevan

Panggilan kerja palsu akan mencantumkan berbagai informasi tidak penting untuk memperbanyak halaman agar terlihat terpercaya. Biasanya, terdapat kualifikasi lowongan yang terlalu umum pada panggilan kerja palsu. Dan cermati juga tata penulisan surat yang kamu dapat. Biasanya, seorang penipu akan menggunakan kalimat yang berbelit dan kesalahan eja atau EYD.

Jadi, jangan sampai terperdaya oleh panggilan kerja palsu, ya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Lolos Interview Kerja? Ikuti Langkah Berikut!

Ingin Lolos Interview Kerja? Ikuti Langkah Berikut!

Your Say | Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:53 WIB

3 Alternatif Pekerjaan Sambil Menunggu Panggilan Kerja, Apa Saja?

3 Alternatif Pekerjaan Sambil Menunggu Panggilan Kerja, Apa Saja?

Your Say | Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:37 WIB

Bingung saat Interview Kerja? Berikut Ini 4 Tips untuk Mengatasinya

Bingung saat Interview Kerja? Berikut Ini 4 Tips untuk Mengatasinya

Your Say | Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:27 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB