Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Revisi Aturan Pertembakauan

Vania Rossa | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Revisi Aturan Pertembakauan
Ilustrasi produk tembakau. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain itu pemerintah perlu melibatkan konsumen dalam revisi aturan tersebut.

Ketua Umum Pakta Konsumen Andi Kartala mengatakan, konsumen tembakau seringkali didiskriminasi. Padahal, konsumen menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dengan adanya berbagai aturan soal tembakau.

"Kami berharap setiap regulasi, mohon libatkan kami sebagai konsumen. Karena bicara cukai dan pajak, itu sumbangannya dari kami. Mohon libatkan kami sebagai konsumen sehingga akan menjadi regulasi yang berkeadilan," ujar Andi di Jakarta yang ditulis Senin (24/10/2022).

Andi juga mengeluhkan bahwa konsumen tembakau tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga menjadi pihak yang paling dirugikan akibat peraturan yang mengekang dan tidak memberikan solusi yang konkret. Padahal, tembakau adalah produk yang legal di Indonesia.

Menurutnya, konsumen tidak anti regulasi. Asalkan, peraturan tersebut juga mengakomodir dan melindungi kepentingan konsumen tembakau.

Sementara, Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Hendra Kurnia menyebut, setiap penyusunan regulasi harus berdaulat dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dia menjelaskan, intervensi, terlebih dari lembaga asing, tidak boleh menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan sebuah regulasi. Menurutnya, negara memiliki kewenangan penuh dalam mengatur kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional.

"Dalam mengubah suatu kebijakan, adanya intervensi melalui tekanan atau keinginan asing tidak boleh menjadi pertimbangan utama. Tetapi pertimbangannya adalah kebijaksanaan serta pandangan akademisi yang netral dan sesuai dengan perundang-undangan," imbuh dia.

Alih-alih mempertimbangkan dorongan asing, lanjut Hendra, pelibatan seluruh pemangku kepentingan harus menjadi tahap penting yang harus dilakukan dalam merumuskan kebijakan yang baik.

Semua pihak yang berkepentingan, menurut dia, baik yang mendukung ataupun menolak, terlebih yang akan terdampak, harus dilibatkan dalam setiap tahapannya.

"Dalam perumusan suatu kebijakan, tidak boleh (hanya melibatkan) kementerian atau sektor mendukung saja, tetapi juga kementerian lain yang memiliki kepentingan terhadap PP tersebut. Terlebih bila peraturan tersebut sifatnya strategis. Tujuannya supaya substansi yang akan diatur dalam perubahan PP 109/2012 bisa menjadi lebih komprehensif dari yang diatur saat ini," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Tokopedia, Shopee Juga Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 per Transaksi

Usai Tokopedia, Shopee Juga Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 per Transaksi

Tekno | Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:39 WIB

Budayawan Dukung Baju Adat Jadi Seragak Sekolah: Jangan Cuma Hangat-Hangat Tahi Ayam

Budayawan Dukung Baju Adat Jadi Seragak Sekolah: Jangan Cuma Hangat-Hangat Tahi Ayam

Jogja | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:44 WIB

Aturan Baru Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, KSP: Agar Korban Dapat Perlindungan Maksimal

Aturan Baru Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, KSP: Agar Korban Dapat Perlindungan Maksimal

Sumbar | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB