Ketahui Perbedaan PHK dan Dipecat, Berapa Jumlah Pesangon yang Didapat?

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 07 November 2022 | 16:01 WIB
Ketahui Perbedaan PHK dan Dipecat, Berapa Jumlah Pesangon yang Didapat?
Ilustrasi PHK. [Gerd Altmann/Pixabay]

Suara.com - PHK dan dipecat, meski keduanya sama-sama berarti kehilangan pekerjaan, adalah dua hal yang berbeda. Dalam bahasa Inggris, PHK disebut sebagai “laid off", sedangkan dipecat disebut “fired”. Keduanya mempunyai dampak berbeda terhadap hak-hak yang akan kamu dapat dari perusahaan.

Melansir dari The Balance Money, seorang karyawan dapat dipecat karena berbagai alasan, misalnya melakukan pelanggaran, tidak mematuhi standar perusahaan, atau gagal mematuhi ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati.

Sedangkan ketika seorang karyawan di-PHK, biasanya terjadi ketika sebuah perusahaan mengalami restrukturisasi atau perampingan. Dalam kasus di mana restrukturisasi adalah alasan utama untuk PHK, posisi yang tidak diperlukan untuk struktur organisasi baru adalah yang akan pertama kali dilepaskan. Kasus serupa juga terjadi ketika PHK akibat merger dan akuisisi.

Terakhir, ketika alasan PHK adalah perusahaan yang gulung tikar, semua jabatan akan diberhentikan karena tidak lagi dibutuhkan untuk menjalankan usaha.

Lalu, bagaimana dengan hak karyawan yang di-PHK maupun dipecat?

Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di-PHK:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Tak hanya itu, dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan juga adanya uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, menerima 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, menerima 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, menerima 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah.

Nah, di atas itu adalah hak-hak untuk pegawai yang di-PHK karena kondisi perusahaan yang tak memungkinkan untuk mempertahankan karyawan.

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang dipecat?

Dalam Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, pemecatan karyawan yang disebabkan oleh pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2)
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 5 Langkah Mempersiapkan Diri Menghadapi Badai PHK

Ini 5 Langkah Mempersiapkan Diri Menghadapi Badai PHK

Bisnis | Senin, 07 November 2022 | 15:09 WIB

Pendiri Twitter Minta Maaf dan Mengaku Siap Disalahkan Usai Elon Musk Lakukan PHK Massal

Pendiri Twitter Minta Maaf dan Mengaku Siap Disalahkan Usai Elon Musk Lakukan PHK Massal

Bisnis | Minggu, 06 November 2022 | 12:24 WIB

4.058 Kantor Cabang Tutup dalam Satu Tahun, Akhir Bank Konvensional Semakin Dekat

4.058 Kantor Cabang Tutup dalam Satu Tahun, Akhir Bank Konvensional Semakin Dekat

Bisnis | Minggu, 06 November 2022 | 09:46 WIB

Terkini

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:59 WIB

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:21 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:50 WIB

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:36 WIB