Ketahui Perbedaan PHK dan Dipecat, Berapa Jumlah Pesangon yang Didapat?

Vania Rossa

Senin, 07 November 2022 | 16:01 WIB
Ketahui Perbedaan PHK dan Dipecat, Berapa Jumlah Pesangon yang Didapat?
Ilustrasi PHK. [Gerd Altmann/Pixabay]

Suara.com - PHK dan dipecat, meski keduanya sama-sama berarti kehilangan pekerjaan, adalah dua hal yang berbeda. Dalam bahasa Inggris, PHK disebut sebagai “laid off", sedangkan dipecat disebut “fired”. Keduanya mempunyai dampak berbeda terhadap hak-hak yang akan kamu dapat dari perusahaan.

Melansir dari The Balance Money, seorang karyawan dapat dipecat karena berbagai alasan, misalnya melakukan pelanggaran, tidak mematuhi standar perusahaan, atau gagal mematuhi ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati.

Sedangkan ketika seorang karyawan di-PHK, biasanya terjadi ketika sebuah perusahaan mengalami restrukturisasi atau perampingan. Dalam kasus di mana restrukturisasi adalah alasan utama untuk PHK, posisi yang tidak diperlukan untuk struktur organisasi baru adalah yang akan pertama kali dilepaskan. Kasus serupa juga terjadi ketika PHK akibat merger dan akuisisi.

Terakhir, ketika alasan PHK adalah perusahaan yang gulung tikar, semua jabatan akan diberhentikan karena tidak lagi dibutuhkan untuk menjalankan usaha.

Lalu, bagaimana dengan hak karyawan yang di-PHK maupun dipecat?

Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di-PHK:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Tak hanya itu, dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan juga adanya uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

baca juga
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, menerima 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, menerima 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, menerima 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah.

Nah, di atas itu adalah hak-hak untuk pegawai yang di-PHK karena kondisi perusahaan yang tak memungkinkan untuk mempertahankan karyawan.

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang dipecat?

Dalam Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, pemecatan karyawan yang disebabkan oleh pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2)
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 5 Langkah Mempersiapkan Diri Menghadapi Badai PHK

Ini 5 Langkah Mempersiapkan Diri Menghadapi Badai PHK

Bisnis | Senin, 07 November 2022 | 15:09 WIB

Pendiri Twitter Minta Maaf dan Mengaku Siap Disalahkan Usai Elon Musk Lakukan PHK Massal

Pendiri Twitter Minta Maaf dan Mengaku Siap Disalahkan Usai Elon Musk Lakukan PHK Massal

Bisnis | Minggu, 06 November 2022 | 12:24 WIB

4.058 Kantor Cabang Tutup dalam Satu Tahun, Akhir Bank Konvensional Semakin Dekat

4.058 Kantor Cabang Tutup dalam Satu Tahun, Akhir Bank Konvensional Semakin Dekat

Bisnis | Minggu, 06 November 2022 | 09:46 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×