DPR Usulkan Ojol Jadi Angkutan Umum dan Pakai Plat Nomor Kuning

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 10:04 WIB
DPR Usulkan Ojol Jadi Angkutan Umum dan Pakai Plat Nomor Kuning
Ojol [Antara]

Suara.com - Sejumlah Anggota DPR RI mengusulkan agar ojek daring atau ojek online alias ojol yang merupakan bagian dari transportasi online untuk menjadi angkutan umum. Mereka bahkan menyebut operasional ojol masuk dalam aktivitas ilegal.

Menurut Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS Suryadi, sepeda motor yang menjadi armada driver ojek online tidak seharusnya menjadi angkutan umum sehingga diperlukan revisi UU lalu lintas terkait hal ini.

"Kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan, tidak punya payung hukum. Formalitas memang legal, tapi kegiatannya itu ilegal, menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," kata dia melalui rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, pada Senin (7/11/2022) lalu.

Anggota Komisi V Fraksi Golkar Hamka B Kady juga menyoroti undang-undang baru terkait ojek online. Ia memperingatkan agar Aplikator ojol tidak bermain-main dengan aturan.

Pengendra Ojek Online melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengendra Ojek Online melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara, Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae juga membuka pembahasan terkait opsi agar armada ojol menggunakan plat nomor kuning layaknya angkutan umum.

"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujar dia.

Sementara, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Vadim Lunusov beranggapan, ojek online masuk dalam kategori bisnis berbasis IT dan bukan dalam lini transportasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI