“Hal ini juga sejalan dengan apa yang telah kita mulai di Kementerian BUMN melalui hilirisasi industri, pengembangan energi hijau (green industry), dan digitalisasi,” ujarnya.
Meski komoditas teh tidak berdampak signifikan bagi perusahaan, mengingat kontribusi pendapatannya tidak cukup besar, tetapi Ferry meyakini upaya-upaya perbaikan dan inisiatif ini dapat mendorong kinerja bisnis teh di PTPN Group, memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara, serta menjadikan produk teh nasional lebih dikenal secara global.
“Ini baru langkah awal dan ada beberapa tahap lagi yang harus kita lalui, kami memberikan apresiasi atas upaya baik yang telah dilakukan PTPN Group, PT Mitra Kerinci, dan RNI untuk dapat melaksanakan penandatangan perjanjian jual beli aset bersyarat ini,” ungkap Ferry.
Hal senada juga disampaikan Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN, Zuryati Simbolon. Menurutnya, rencana akuisisi tersebut merupakan salah satu wujud sinergi antar BUMN guna mengoptimalkan setiap lini usaha perusahaan.
"Untuk lebih kuat dan fokus pada core business, maka PT Mitra Kerinci diserahkan kepada yang lebih ahli, yakni PTPN," ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa PT Mitra Kerinci merupakan Anak Perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia yang sudah berdiri sejak 1990 di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Selain memiliki kebun dengan izin Hak Guna Usaha seluas 2.025 hektare, perusahaan ini juga mengelola pabrik, menjalankan budidaya, produksi dan penjualan produk teh Green Tea Grade, Black Tea Leafy Grade, dan Black Tea Broken Grade dengan merek Liki Tea di setiap produknya.
PT Mitra Kerinci memiliki kapasitas produksi 2.000 ton black tea kering per tahun dan 2.200 ton green tea kering per tahun. Kebun Liki Tea juga dimanfaatkan sebagai agrowisata. Selain itu, lima titik air terjun yang ada di lokasi tersebut juga potensial dimanfaatkan untuk pengembangan pembangkit listrik.