Kontroversi Surat Dinas Istri Menteri UMKM "Tur Keliling Eropa", Biayanya Capai Ratusan Juta?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:44 WIB
Kontroversi Surat Dinas Istri Menteri UMKM "Tur Keliling Eropa", Biayanya Capai Ratusan Juta?
Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Tapi Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa

Suara.com - Publik diramaikan dengan tersebarnya surat dengan kop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dipimpin oleh Maman Abdurrahman telah tersebar luas di media sosial, mencantumkan keterangan "Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia".

Dalam salinan dokumen tersebut, nama Agustina Hastarini disebut akan melakukan kunjungan ke enam negara Eropa dan Turki. Agustina dijadwalkan melangsungkan kunjungan ini dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025. Selama 14 hari anjangsana tersebut, delapan kota yang akan dikunjungi meliputi Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan. Surat tersebut juga meminta jajaran kedutaan besar di setiap negara untuk memberikan pendampingan bagi Agustina Hastarini beserta rombongan selama perjalanan ini berlangsung.

Jika diestimasikan, biaya yang dibutuhkan untuk perjalanan ke delapan kota tersebut, dengan asumsi perjalanan selama 14 hari dengan gaya menengah (hotel bintang 3-4, makan di restoran lokal/menengah, transportasi publik), adalah sebagai berikut:

  • Tiket Pesawat Internasional (Jakarta - Istanbul & Milan - Jakarta): Untuk penerbangan full service dengan rute tersebut, perkiraan biaya per orang bisa mencapai Rp12.000.000 - Rp20.000.000.
  • Akomodasi (14 malam di hotel bintang 3-4): Mengingat variasi harga hotel di setiap kota (dari yang lebih terjangkau di Bulgaria hingga sangat mahal di Swiss), estimasi total biaya akomodasi per orang bisa berkisar antara Rp14.000.000 - Rp35.000.000.
  • Transportasi Antar Kota (Pesawat Domestik/Kereta/Bus): Perpindahan antar kota seperti dari Istanbul ke Sofia, lalu ke Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, akan memakan biaya yang bervariasi. Estimasi totalnya sekitar Rp3.000.000 - Rp8.000.000.
  • Transportasi Lokal di Dalam Kota: Penggunaan transportasi publik di setiap kota (metro, bus, trem) diperkirakan sekitar Rp1.400.000 - Rp3.500.000 per orang untuk seluruh durasi perjalanan.
  • Biaya Makan dan Minum: Dengan variasi harga makanan di masing-masing negara, estimasi biaya makan per orang untuk 14 hari dapat mencapai Rp4.000.000 - Rp9.000.000.
  • Visa Schengen & Asuransi Perjalanan: Wajib untuk perjalanan di Eropa, diperkirakan biaya ini sekitar Rp1.500.000 - Rp2.500.000 per orang.
  • Biaya Masuk Atraksi/Wisata, Hiburan, dan Belanja Oleh-oleh: Ini adalah komponen yang sangat personal, namun untuk menikmati berbagai atraksi dan mungkin berbelanja secukupnya, estimasi per orang bisa mencapai Rp2.000.000 - Rp8.000.000.

Dengan demikian, jika diakumulasikan, perkiraan biaya minimum per orang untuk perjalanan 14 hari ke delapan kota tersebut bisa mencapai Rp37.900.000, dan perkiraan biaya maksimum per orang bisa menyentuh angka Rp86.000.000. Biaya ini diestimasikan dengan proyeksi rendah, yakni tidak mennginap di hotel mewah dan menggunakan pesawat LCC atau pesawat murah, tentu biaya ini akan lebih mahal jika Agustina memesan tiket pesawat eksekutif.

Implikasi Hukum dan Etika Perjalanan Dinas Non-ASN

Berdasarkan hukum terkait, surat perjalanan dinas yang diterbitkan oleh menteri merupakan dokumen negara yang hanya boleh diberikan kepada pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Ini berarti, individu yang melakukan perjalanan dinas adalah seseorang yang secara resmi memiliki peran dan tanggung jawab dalam kegiatan tersebut, dan biaya perjalanannya dapat dibebankan kepada anggaran negara sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara, Agustina Hastarini diduga bukanlah seorang PNS, munculnya surat berkop Kementerian UMKM yang "meminta pendampingan" dari kedutaan besar untuk perjalanan pribadi (meskipun berlabel "misi budaya") dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait etika penggunaan fasilitas negara dan potensi penyalahgunaan wewenang. Jika perjalanan ini tidak dibiayai oleh negara, maka penggunaan surat resmi kementerian untuk memfasilitasi perjalanan pribadi keluarga pejabat dapat menjadi sorotan publik. Perjalanan dinas tanpa tujuan yang jelas memunculkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI