Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jadi Provinsi ke-38, Ini Alasan Pemerintah Bentuk Papua Barat Daya

Vania Rossa, Achmad Fauzi

Jum'at, 18 November 2022 | 19:51 WIB
Jadi Provinsi ke-38, Ini Alasan Pemerintah Bentuk Papua Barat Daya
Raja Ampat -Provinsi Papua Barat Daya. (Pixabay/blackinkstudio07)

Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut pembentukan Provinsi Papua Barat Daya merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua.

Terlebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (17/11/2022).

"Pemekaran ini kita harapkan menjadi game changer untuk penyelesaian (masalah) di Papua dalam rangka untuk mempercepat (pembangunan) kesejahteraan dan juga keamanan di Papua," ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Menurut Wapres, pihak pemerintah dalam hal ini memang tengah menunggu pengesahan RUU tersebut agar dapat segera menunjuk penjabat gubernurnya.

Selain itu juga agar pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar Provinsi Papua Barat Daya dan ketiga provinsi baru sebelumnya yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dapat mengikuti Pemilu 2024.

"Sebab kalau sampai pembentukan Provinsi Barat Daya ini tertinggal kemudian Perppunya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain, itu dia bisa mundur (Pemilunya) sampai 2025," kata dia.

Wapres menuturkan bahwa dengan adanya empat provinsi baru di Papua, akses pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan masif.

"Kita ingin layanan kepada masyarakat ini yang kalau dulu hanya oleh satu provinsi, nah sekarang oleh empat provinsi. Kita harapkan layanannya akan lebih masif kepada masyarakat," jelas dia.

Adapun untuk mendukung upaya percepatan pembangunan Papua tersebut, menurut Wapres, pemerintah telah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Ia pun mengharapkan agar rencana induk ini didukung oleh struktur birokrasi termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya.

"Tetapi strukturnya juga harus menopang. Bahkan sekarang kita sedang siapkan ASN-nya. Sekarang (para ASN Papua) sedang magang selama 6 bulan agar supaya mereka paham, mereka tahu dan mereka menghayati," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Papua Barat Daya, Provinsi ke-38 di Indonesia

Profil Papua Barat Daya, Provinsi ke-38 di Indonesia

News | Jum'at, 18 November 2022 | 19:15 WIB

Akhir Penantian Warga Sorong, RUU Papua Barat Daya Disahkan Jadi UU

Akhir Penantian Warga Sorong, RUU Papua Barat Daya Disahkan Jadi UU

News | Kamis, 17 November 2022 | 21:06 WIB

Usai RUU Disahkan DPR, Mendagri Tito Pastikan PJ Gubernur Papua Barat Daya Sudah Bisa Dipilih Pekan Depan

Usai RUU Disahkan DPR, Mendagri Tito Pastikan PJ Gubernur Papua Barat Daya Sudah Bisa Dipilih Pekan Depan

News | Kamis, 17 November 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB