Uni Eropa Harus Pastikan Rencana Aksi Kemitraan dan Skema Dukungan yang Jelas Bagi Petani Sawit

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 02 Desember 2022 | 06:06 WIB
Uni Eropa Harus Pastikan Rencana Aksi Kemitraan dan Skema Dukungan yang Jelas Bagi Petani Sawit
Buah sawit. [Suaralampung.id/Agus Susanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejalan dengan harapan ini, Pemerintah Indonesia melalui Bappenas dan Kementerian Investasi juga baru saja meluncurkan platform data bersama untuk Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan yang dapat digunakan sebagai referensi.

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi mengapresiasi dan mendukung bahwa hak asasi manusia khususnya hak atas tanah dan hak masyarakat adat, diberikan posisi penting dalam proposal Dewan dan Parlemen Uni Eropa.

Lebih lanjut, Sri Palupi mengatakan bahwa proposal regulasi tersebut didukung oleh kenyataan bahwa sulit untuk menghentikan deforestasi tanpa menghormati hak asasi manusia, dan bahwa masyarakat adat memainkan peran penting dalam melindungi hutan. Selain itu, banyak konflik tenurial terjadi karena kurangnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Hukum di Indonesia tidak memadai dalam mengakui hak atas tanah masyarakat adat, bahkan seringkali tidak mengakui hak-hak masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat pun hingga saat ini masih macet di DPR dan belum diadopsi. Oleh karena itu, menjadi penting bagi Komisi UE untuk menjamin bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas tanah & hak masyarakat adat, akan dipertahankan dalam naskah akhir”, tegas Palupi.

Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andri mengatakan sebagai salah satu organisasi petani, terutama petani swadaya di Indonesia, SPKS mengapresiasi rancangan regulasi Uni Eropa yang diusulkan oleh Komisi Eropa karena rancangan peraturan UE, jika diterapkan, akan sangat penting bagi petani sawit di Indonesia, terutama petani swadaya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa rancangan peraturan ini akan membantu petani swadaya untuk diakui secara hukum maupun dalam rantai pasok karena adanya persyaratan soal traceability.

Secara khusus, SPKS sangat mendukung amandemen parlemen UE tentang kemitraan dengan negara produsen untuk mengatasi tantangan yang dihadapi petani kecil, dukungan teknis dan keuangan untuk geolokasi, dan dukungan untuk kepatuhan petani, termasuk melalui investasi, peningkatan kapasitas dan mekanisme penetapan harga sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 4 rancangan aturan UE.

“Hal ini harus dituangkan dalam roadmap yang akan diimplementasikan melalui kemitraan antara pembeli, produsen, dan petani kecil, yang diawasi oleh UE, yang bertujuan untuk menjamin akses pasar bagi petani kecil, mendukung petani kecil, praktik berkelanjutan, dan inisiatif konservasi hutan”, tegas Andri.

Menurut Andri, selain pembentukan peta jalan, UE harus membantu petani sawit di Indonesia dengan mengembangkan mekanisme pemberian dukungan yang konkret.

Baca Juga: PT Dongin Prabhawa Dukung Percepatan Pembangunan SDM di Tanah Papua

“Terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada tanggal 7 November, perlu kami tegaskan bahwa SPKS telah membuktikan bahwa ketertelusuran ke kebun bersama dengan geolokasi yang dikombinasikan dengan penerapan NoDeforestation adalah mungkin bagi anggota petani kecil kami, dan hal ini tentu bertentangan dengan klaim yang dibuat GAPKI dalam suratnya,” tegas Andri.

Andri menambahkan bahwa petani sawit anggota SPKS telah menerapkan produk sawit bebas deforestasi, menggunakan pendekatan HCS yang dikembangkan oleh multistakeholder yaitu LSM, pedagang, pasar & petani kecil.

“Atas dasar tersebut, kami mengharapkan agar regulasi ini juga mengatur tuntutan yang lebih kuat kepada pasar UE supaya menerapkan kuota minimum untuk membeli produk dari petani kecil sebagai prioritas." pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI