Sejalan dengan tinggi DBH-CHT, ternyata di wilayah Pasuruan juga marak dengan rokok ilegal. Dikatakan Irsyad rokok-rokok ilegal ini masuk ke wilayah Pasuruan karena pasar rokok ilegal di Pasuruan sangat besar.
"Sepanjang tahun ini kita telah melakukan 196 kali penindakan rokok ilegal tanpa cukai, jumlahnya sekitar 23,79 juta batang dengan kerugian negara mencapai Rp18,5 miliar 2022," pungkasnya.