Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Pasuruan Jadi yang Tertinggi di RI, Tembus Rp260 Miliar

Selasa, 06 Desember 2022 | 02:45 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Pasuruan Jadi yang Tertinggi di RI, Tembus Rp260 Miliar
Ilustrasi tembakau gorila. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejalan dengan tinggi DBH-CHT, ternyata di wilayah Pasuruan juga marak dengan rokok ilegal. Dikatakan Irsyad rokok-rokok ilegal ini masuk ke wilayah Pasuruan karena pasar rokok ilegal di Pasuruan sangat besar.

"Sepanjang tahun ini kita telah melakukan 196 kali penindakan rokok ilegal tanpa cukai, jumlahnya sekitar 23,79 juta batang dengan kerugian negara mencapai Rp18,5 miliar 2022," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI