Korupsi Minyak Goreng, Komisaris Wilmar Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp10 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 19:03 WIB
Korupsi Minyak Goreng, Komisaris Wilmar Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp10 Triliun
Sidang eksepsi lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng di PN Tipikor,Jakpus, foto Welly
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673,- yang terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687

Terhadap tuntutan tersebut, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 27 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI