Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 09:59 WIB
Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta

Sehingga, tarif pajak yang harus dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 juta/tahun.

3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta

Tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900.000.

Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 900.000 = Rp 3,9 juta. 

Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta

Sama haknya dengan penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya yang sebesar Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.

Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta per tahun. 

Demikian informasi mengenai tarif dan aturan pajak karyawan terbaru, lengkap dengan contoh perhitungannya yang perlu dipahami. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI