Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 09:59 WIB
Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta

Itu artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun. 

2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta

Sehingga, tarif pajak yang harus dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 juta/tahun.

Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI