PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta
Sehingga, tarif pajak yang harus dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 juta/tahun.
3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta
Tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900.000.
Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 900.000 = Rp 3,9 juta.
Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk
4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta
Sama haknya dengan penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya yang sebesar Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.
Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta per tahun.
Demikian informasi mengenai tarif dan aturan pajak karyawan terbaru, lengkap dengan contoh perhitungannya yang perlu dipahami.