Menaker Tegaskan Perpu Ciptaker Dibuat untuk Lindungi Pekerja

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:30 WIB
Menaker Tegaskan Perpu Ciptaker Dibuat untuk Lindungi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker, Rabu (4/1/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perpu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," kata Menaker.

baca juga

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

Serang | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:16 WIB

Kasihan! Sejumlah Orang Tertipu Penyalur Tenaga Kerja ke Australia, Kerugian Miliaran

Kasihan! Sejumlah Orang Tertipu Penyalur Tenaga Kerja ke Australia, Kerugian Miliaran

Jatim | Selasa, 03 Januari 2023 | 09:47 WIB

YLBHI Tuding Presiden Jokowi Lakukan Kudeta Konstitusi, Ini Buktinya

YLBHI Tuding Presiden Jokowi Lakukan Kudeta Konstitusi, Ini Buktinya

Moots | Senin, 02 Januari 2023 | 15:07 WIB

Diam Soal Perpu Ciptaker Padahal Akademisi Hukum, Rocky Gerung Kritik Mahfud MD: Mana Mungkin Gak Tahu, Itu Rusak bagi Demokrasi

Diam Soal Perpu Ciptaker Padahal Akademisi Hukum, Rocky Gerung Kritik Mahfud MD: Mana Mungkin Gak Tahu, Itu Rusak bagi Demokrasi

Sumatera | Senin, 02 Januari 2023 | 11:49 WIB

Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya

Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya

News | Senin, 02 Januari 2023 | 09:58 WIB

Hadapi Bonus Demografi, Kemnaker Lakukan Pengembangan Talenta Muda Indonesia

Hadapi Bonus Demografi, Kemnaker Lakukan Pengembangan Talenta Muda Indonesia

Bisnis | Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:50 WIB

Terkini

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:38 WIB

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×