Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Guru Besar IPB: KPPU Perlu Kewenangan Seperti KPK Agar Indonesia Lepas dari Middle-income Trap

M Nurhadi

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:58 WIB
Guru Besar IPB: KPPU Perlu Kewenangan Seperti KPK Agar Indonesia Lepas dari Middle-income Trap
Kantor Pusat KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S Damanhuri mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu memiliki kewenangan penegakan hukum sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Indonesia terhindar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap.

"Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," kata Guru Besar bidang Ekonomi IPB itu, Jumat (6/1/2023).

Pemerintah, kata dia, harus berani melakukan reformasi ekonomi guna mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Berdasarkan data terkait, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

Selain itu, dalam proses penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

Penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU sebenarnya juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.

"Secara komparatif, Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari 10 negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Didin beranggapan, perlu penguatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPPU Diusulkan Punya Kewenangan Setara KPK

KPPU Diusulkan Punya Kewenangan Setara KPK

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:44 WIB

Perjalanan Kasus Gubernur Papua: Penyuap Sudah Ditahan KPK, Lukas Enembe Masih Bebas

Perjalanan Kasus Gubernur Papua: Penyuap Sudah Ditahan KPK, Lukas Enembe Masih Bebas

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:37 WIB

Dito Mahendra Dicari KPK, Nikita Mirzani Sarankan Tanya Keberadaannya ke Nindy Ayunda

Dito Mahendra Dicari KPK, Nikita Mirzani Sarankan Tanya Keberadaannya ke Nindy Ayunda

Mamagini | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:14 WIB

KPK Bongkar Keberadaan Harun Masiku, Demokrat: Taruhannya Kredibilitas, Kalau Tak Bisa Ditangkap Jadi Pukulan

KPK Bongkar Keberadaan Harun Masiku, Demokrat: Taruhannya Kredibilitas, Kalau Tak Bisa Ditangkap Jadi Pukulan

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:28 WIB

Proyek Perencanaan RTLH di Disperkim Lampung Utara Fiktif, Kejati Lampung Lakukan Penyidikan

Proyek Perencanaan RTLH di Disperkim Lampung Utara Fiktif, Kejati Lampung Lakukan Penyidikan

Lampung | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:21 WIB

Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu

Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:02 WIB

Terkini

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:51 WIB

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

×