PT LSN Siapkan Langkah Hukum Usai Disomasi Terkait Limbah Medis dari Bali ke Jawa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 09 Januari 2023 | 09:25 WIB
PT LSN Siapkan Langkah Hukum Usai Disomasi Terkait Limbah Medis dari Bali ke Jawa
Ilustrasi [SuaraJatim/Achmad Hafid Nurhabibi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan isi somasi H Usman yang diterima terkesan ada nuansa agar pemusnahan limbah medis dan B3 dikelola di Kabupaten Jembrana dan tidak keluar Bali.

Namun saat ini dua perusahaan pemusnah limbah medis di Kabupaten Jembrana keduanya belum memiliki izin berdasarkan kelayakan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, untuk diketahui hasil dari pemusnahan limbah medis adalah dalam bentuk abu incenerator yang juga masih terkategori limbah B3.

Dengan demikian masih harus dikelola secara khusus oleh pihak pengolah yang saat ini satu satunya ada di Indonesia dan yakni PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) yang berlokasi di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani mengatakan untuk pengolahan abu incenerator limbah medis ini di Indonesia hanya ada di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Tidak ada di daerah lain. Nah, ini kan tentunya memerlukan pengangkutan dan penyeberangan lebih lanjut terkait hal ini," kata Dwi Arbani.

Sebagai destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dengan visi Pemprov Bali "Nangun Sat Kerthi Bali" kondisi persoalan limbah medis ini menodai citra Bali yang pariwisatanya sudah mulai bertumbuh dari dampak pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI