Mantan Ketua Umum BPP HIPMI itu menuturkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan percepatan menyelesaikan kendala tersebut dalam kurun waktu kurang lebih sekitar 3-4 bulan.
"Sehingga ini yang akan dilakukan dalam kurun waktu 3-4 bulan agar kemudian proses pengurusan izin lokasinya bisa kita lakukan termasuk amdal," pungkas dia.