PPKM Dicabut, Vaksin Booster Kedua Dipastikan Tetap Gratis

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani
PPKM Dicabut, Vaksin Booster Kedua Dipastikan Tetap Gratis
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Meski PPKM telah dicabut, Pemerintah meastikan akan tetap memberikan vaksinasi Covid-19 booster kedua secara gratis kepada masyarakat.

Suara.com - Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu, meski demikian Pemerintah akan tetap memberikan vaksinasi Covid-19 booster kedua secara gratis kepada masyarakat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, di masa transisi ini pemerintah terus mendorong vaksinasi COVID-19 booster untuk meningkatkan imunitas masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Airlangga pada Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Tahun 2023, Kamis (26/01/2023), di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat.

“Dalam situasi masa transisi ini Satgas [Satuan Tugas Penanganan] COVID-19 tetap berjalan sampai masyarakat resilient. Vaksinasi booster tetap berjalan dan diberikan secara gratis booster kedua,” kata Airlangga.

Baca Juga: Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!

Selain itu, lanjut Airlangga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terus memantau perkembangan COVID-19 dan potensi pandemi lainnya.

“Early warning indicator dan early warning system tetap dimonitor, dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Krisis manajemen protokol pandemi dapat diaktifkan kembali seandainya timbul permasalahan baru atas rekomendasi Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

Di sisi ekonomi, kata Airlangga, pemerintah terus berupaya memperkuat ketahanan dalam menghadapi berbagai potensi risiko dan tantangan global yang semakin sulit untuk diprediksi dan diperhitungkan.

“Beberapa langkah yang diambil yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan agar sektor keuangan resilient, kemudian Perpu Undang-Undang Cipta kerja serta pengaturan devisa hasil ekspor yang diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tidak pasti. Tentu ini untuk menghasilkan pertumbuhan menciptakan lapangan kerja serta stabilitas keuangan maupun nilai tukar,” ujarnya.

Baca Juga: Laris Manis di Bulan Ramadhan, Omzet Pedagang Kurma di Tanah Abang Naik 60 Persen