Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Dorong Keterlibatan Masyarakat Pedesaan Hasilkan Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan

Iwan Supriyatna

Rabu, 01 Februari 2023 | 07:38 WIB
Dorong Keterlibatan Masyarakat Pedesaan Hasilkan Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan
Minyak kelapa sawit. (Shutterstock)

Suara.com - Kemampuan ekonomi masyarakat desa dapat terwujud melalui kegiatan berusaha yang dapat dilakukan masyarakat desa itu sendiri. Sebab itu, petani kelapa sawit sebagai aktor atau pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, memiliki peranan penting dalam masyarakat pedesaan, untuk ambil bagian dalam pemberdayaan perkebunan kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Pemberdayaan masyarakat sendiri, mulai populer di Indonesia sejak tahun 1980 an, dimana sektor perkebunan kelapa sawit juga mulai dikembangkan dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat dengan pola Transmigrasi (PIR-Trans), yang bekerjasama bersama perusahaan perkebunan sebagai perusahaan inti dengan fungsi utama sebagai Avalis (penanggung jawab) dalam kemitraan bersama petani kelapa sawit.

Era tahun 1980an tersebut, memang lebih dikenal pula di Indonesia sebagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau sering disebut sebagai Organisasi Non Pemerintah (Ornop).

Namun konsep pemberdayaan tersebut, telah melebur menjadi satu kesatuan konsep yang universal, dimana pemberdayaan masyarakat bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan yang diadopsi pula oleh lembaga- lembaga pemerintah.

Keterlibatan Pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara negara, tak bisa terlepas dari kemajuan perkebunan kelapa sawit hingga dewasa ini. Perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan hasil panen buah (Tandan Buah Segar/TBS) dari hasil penanaman pohon kelapa sawit yang berhasil dilakukannya.

Apabila tidak menanam pohon kelapa sawit, maka perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak bisa mendapatkan hasil apapun. Lantaran, perusahaan perkebunan memiliki orientasi utama dari usahanya untuk menanam pohon kelapa sawit.

Di sisi lain, perkebunan kelapa sawit juga melibatkan masyarakat lokal dan sekitarnya, untuk terlibat aktif sejak awal pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Sebagai mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit, masyarakat dilibatkan sejak awal sebagai petani kelapa sawit dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengelola lahan yang mereka miliki.

Selain itu, masyarakat lokal dan sekitarnya juga memiliki peluang besar untuk bisa bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai karyawan perusahaan.

baca juga

Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit membutuhkan pula dukungan masyarakat guna melakukan operasional perusahaan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sebab itulah, peluang lapangan kerja dapat serta merta terbuka luas bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari perkotaan.

Diungkapkan Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Perekonomian Moch. Edy Yusuf, guna mencapai tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan maka pemerintah akan terus mendorong kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), yang merupakan amanah regulasi INPRES No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

Ungkap Eddy adanya kebijakan RAN-KSB telah membantu pemerintah untuk menyusun tata kelola kelapa sawit yang lebih baik, penerapan dari regulasi itu diantaranya dengan melakukan pelatihan dan training kepada pelaku sawit utamanya petani dalam menerapkan budidaya sawit yang ramah lingkungan.

“Kita juga tetap melakukan evaluasi dan monitoring dan melibatkan banyak stakeholder, baik itu petani, pelaku sawit dan 20 Pemerintah Provinsi penghasil sawit dalam memenuhi regulasi tersebut,” katanya dalam acara FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 12, bertajuk “Mendorong Keterlibatan Masyarakat Perdesaan Hasilkan Minyak Sawit Berkelanjutan”, yang diadakan media InfoSAWIT yang didukung BPDPKS di Jakarta.

Lebih lanjut kata Eddy, pemerintah daerah akan terus didorong untuk semakin membudidayakan kelapa sawit berkelanjutan, dan itu akan membantu keberlanjutan lingkungan untuk generasi yang akan datang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif

Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:24 WIB

Kelapa Sawit Jadi Alasan Luhut Berani Klaim Indonesia Stop Impor Bahan Bakar Fosil

Kelapa Sawit Jadi Alasan Luhut Berani Klaim Indonesia Stop Impor Bahan Bakar Fosil

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:50 WIB

Alasan Malaysia Ajak Indonesia Hentikan Ekspor CPO ke Eropa: Ruwet, Bikin Rugi Melulu

Alasan Malaysia Ajak Indonesia Hentikan Ekspor CPO ke Eropa: Ruwet, Bikin Rugi Melulu

Bisnis | Minggu, 15 Januari 2023 | 07:32 WIB

Terkini

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB