Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 26 Januari 2023 | 14:24 WIB
Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif
Tanda buah segar perkebunan sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]

Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam klaim Kawasan hutan, khususnya sesuai ketentuan Pasal 110A.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menjelaskan, perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU No. 11/2020 yang belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini berlaku.

“Namun jika lewat 3 (tiga) tahun tidak menyelesaikan persyaratan, pelaku dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administratif atau pencabutan Perizinan Berusaha,” kata Sadino dikutip Kamis (26/1/2023).

Menurut Sadino, mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.

“Meski demikian kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan,” kata Sadino.

Sadino mengakui, ketentuan rencana tata ruang juga tidak mudah diimplementasikan karena tata ruang telah mengalami banyak perubahan dan seringkali rencana tata ruang yang diajukan mudah disalahgunakan sesuai kepentingan dalam tindak lanjut proses perizinan.

Untuk itu, PP mengatur perlunya; inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan.

“Kemudian, tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, selanjutnya tata cara perhitungan Denda Administratif dan PNBP yang berasal dari Denda Administratif, serta paksaan pemerintah,” jelasnya.

Sadino menambahkan, pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR tidak terlepas dari tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki lzin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan , dilakukan melalui tahapan:

baca juga

Pertama, pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan; Kedua, pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan.

Kemudian Ketiga, verifikasi permohonan; Keempat, penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR; Kelima, pelunasan PSDH dan DR.

Selanjutnya yang Keenam adalah penerbitan; 1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau 2. Persetujuan Melanjutkan Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki lzin Iokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Sadino menjelaskan, PP ini mengatur bagi perusahaan yang telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, sesuai rencana tata ruang, telah dilakukan inventarisasi dan verifikasi, serta penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR dan pelunasan PSDH dan DR, maka kewajiban negara berupa PNBP telah terpenuhi dan tidak ada potensi kerugian atau kerugian keuangan negara.

“Bagi yang sudah mengajukan permohonan setelah dikeluarkannya PP ini, maka pelaku usaha tinggal menunggu proses penyelesaian yang tahapan prosesnya adalah menjadi otoritas pemerintah dalam hal ini KLHK” jelasnya.

Namun, tambah Sadino, bagi pelaku usaha yang tidak menyelesaikan dalam waktu 3 tahun diberikan Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi Administratif terdiri atas: a. pembayaran Denda Administratif; dan/atau b. pencabutan Perizinan Berusaha. Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR.

“Mekanisme penggunaan hukum administratif dalam upaya pengembalian PNBP dari hutan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja dan juga pengaturan dalam Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sehingga tuduhan dengan tindak pidana korupsi tidak relevan lagi,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airlangga Sebut Pemerintah Tunggu Surpres Perppu Cipta Kerja Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

Airlangga Sebut Pemerintah Tunggu Surpres Perppu Cipta Kerja Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:43 WIB

Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?

Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?

Lifestyle | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:14 WIB

Pengamat Peringatkan Bahaya 'Bughat' di Tengah Kontroversi UU Cipta Kerja

Pengamat Peringatkan Bahaya 'Bughat' di Tengah Kontroversi UU Cipta Kerja

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 09:53 WIB

Terkini

Rachmat Gobel dalam Kenangan Dasco: Dia Pengusaha Nasionalis dan Teman Seperjuangan

Rachmat Gobel dalam Kenangan Dasco: Dia Pengusaha Nasionalis dan Teman Seperjuangan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:48 WIB

Kabar Baik! Harga Cabai, Beras, Daging Sapi hingga Minyak Goreng Turun Hari Ini

Kabar Baik! Harga Cabai, Beras, Daging Sapi hingga Minyak Goreng Turun Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:40 WIB

RANS Resmi Melantai di BEI, Raffi - Gigi Raup Rp429,25 Miliar

RANS Resmi Melantai di BEI, Raffi - Gigi Raup Rp429,25 Miliar

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:05 WIB

Rupiah Mulai Menguat, tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp18.062

Rupiah Mulai Menguat, tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp18.062

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:45 WIB

Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:41 WIB

Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak

Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:12 WIB

Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran

Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:09 WIB

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi

Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:58 WIB

Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM

Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:52 WIB

×