Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161
USD/IDR 17.075

Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 26 Januari 2023 | 14:24 WIB
Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif
Tanda buah segar perkebunan sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]

Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam klaim Kawasan hutan, khususnya sesuai ketentuan Pasal 110A.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menjelaskan, perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU No. 11/2020 yang belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini berlaku.

“Namun jika lewat 3 (tiga) tahun tidak menyelesaikan persyaratan, pelaku dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administratif atau pencabutan Perizinan Berusaha,” kata Sadino dikutip Kamis (26/1/2023).

Menurut Sadino, mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.

“Meski demikian kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan,” kata Sadino.

Sadino mengakui, ketentuan rencana tata ruang juga tidak mudah diimplementasikan karena tata ruang telah mengalami banyak perubahan dan seringkali rencana tata ruang yang diajukan mudah disalahgunakan sesuai kepentingan dalam tindak lanjut proses perizinan.

Untuk itu, PP mengatur perlunya; inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan.

“Kemudian, tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, selanjutnya tata cara perhitungan Denda Administratif dan PNBP yang berasal dari Denda Administratif, serta paksaan pemerintah,” jelasnya.

Sadino menambahkan, pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR tidak terlepas dari tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki lzin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan , dilakukan melalui tahapan:

Pertama, pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan; Kedua, pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan.

Kemudian Ketiga, verifikasi permohonan; Keempat, penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR; Kelima, pelunasan PSDH dan DR.

Selanjutnya yang Keenam adalah penerbitan; 1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau 2. Persetujuan Melanjutkan Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki lzin Iokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Sadino menjelaskan, PP ini mengatur bagi perusahaan yang telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, sesuai rencana tata ruang, telah dilakukan inventarisasi dan verifikasi, serta penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR dan pelunasan PSDH dan DR, maka kewajiban negara berupa PNBP telah terpenuhi dan tidak ada potensi kerugian atau kerugian keuangan negara.

“Bagi yang sudah mengajukan permohonan setelah dikeluarkannya PP ini, maka pelaku usaha tinggal menunggu proses penyelesaian yang tahapan prosesnya adalah menjadi otoritas pemerintah dalam hal ini KLHK” jelasnya.

Namun, tambah Sadino, bagi pelaku usaha yang tidak menyelesaikan dalam waktu 3 tahun diberikan Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airlangga Sebut Pemerintah Tunggu Surpres Perppu Cipta Kerja Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

Airlangga Sebut Pemerintah Tunggu Surpres Perppu Cipta Kerja Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:43 WIB

Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?

Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?

Lifestyle | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:14 WIB

Pengamat Peringatkan Bahaya 'Bughat' di Tengah Kontroversi UU Cipta Kerja

Pengamat Peringatkan Bahaya 'Bughat' di Tengah Kontroversi UU Cipta Kerja

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 09:53 WIB

Terkini

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:16 WIB

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:05 WIB

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:34 WIB

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:22 WIB

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:47 WIB

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:12 WIB

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:57 WIB

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:14 WIB