Minyak Goreng Langka Jelang Ramadhan, Pemerintah Bisa Apa?

Kamis, 09 Februari 2023 | 11:29 WIB
Minyak Goreng Langka Jelang Ramadhan, Pemerintah Bisa Apa?
Ilustrasi minyak goreng [antara]

Seperti diketahui, Pemerintah telah menambah kebijakan alokasi DMO 50% untuk meningkatkan pasokan minyak goreng dalam negeri jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) puasa dan lebaran.

Kebijakan tersebut diiringi dengan perubahan insentif faktor pengali kemasan dan faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) minyak goreng yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 126 Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan merek Minyakita, di mana insentif faktor pengali untuk kemasan bantal (pillow pack) sebesar 1,5 dan untuk kemasan selain kemasan bantal (pillow pack) sebesar 1,75.

"Penyesuaian kebijakan ini untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng. Kementerian Perdagangan telah menetapkan peningkatan insentif ekspor pengali minyak goreng tersebut agar produsen terdorong untuk meningkatkan produksi dan pasokannya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng kemasan (Minyakita) termasuk untuk penyelenggaraan CPP," tutup Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?