Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Banyaknya Kegiatan Secara Online Rawan Penyalahgunaan Data Pribadi

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:39 WIB
Banyaknya Kegiatan Secara Online Rawan Penyalahgunaan Data Pribadi
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Freepik]

Suara.com - Bertambahnya kegiatan yang dilakukan secara daring membuat risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin besar. Hal ini juga membuat kebocoran data dapat terjadi meski sudah dilakukan pemeliharaan.

Selain itu, bentuk serangan di dunia siber makin beragam baik serangan teknis maupun serangan personal secara sosial serta eksploitasi isu sensitif di masyarakat.

"Beberapa pelaku kejahatan siber juga terus memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang ada untuk membuat modus kejahatan baru, seperti kasus pencurian data menggunakan file berjenis Application Package File atau APK berkedok undangan pernikahan maupun dengan memanfaatkan fasilitas media sosial yang berpotensi menyebabkan penipuan atau pencurian data pribadi," ujar Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022 lalu. Hal ini merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, khususnya dalam urusan digital.

Kementerian Kominfo pun terus mendorong pelaksanaan program edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi (PDP) yang melibatkan melibatkan berbagai pihak dengan skala yang lebih luas. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan UU PDP dan mendorong masyarakat agar lebih memperhatikan kerahasiaan data pribadinya.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momen bagi semua pengelola sistem, baik pemerintah maupun swasta, untuk bergerak bersama menjaga keamanan data pribadi serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih awas terhadap keamanan data pribadi," jelas Astrid.

Mengawali sesi pertama, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawati Nur, mengatakan bahwa sebenarnya data pribadi adalah hak asasi dan hak konstitusional yang dilindungi. Menurutnya, masyarakat juga harus bisa mengukur mana data yang bisa disampaikan ke orang maupun ke institusi lain.

"Selalu lakukan konsep berpikir ketika akan bertindak, baik itu luring maupun daring karena kita harus melakukan tindakan di bawah alam kesadaran kita. Kuncinya adalah keamanan diri berasal dari pengendalian diri kita," jelasnya.

Menurutnya, Kominfo sebagai bagian dari pemerintah diberikan peran yang sangat besar untuk melindungi aktivitas elektronik baik itu berbasis web maupun mobile. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Kominfo sedang membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk keamanan siber.

"Saya selalu mewanti-wanti agar selalu aware (sadar). Kunci dari keamanan data pribadi adalah kesadaran dan pemahaman akan apa yang bisa dibagi dan apa yang harus ditutupi. Itu saja kuncinya, berpikir sebelum bertindak, berpikir sebelum mengklik," kata dia.

Mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Ketua Tim Pengawasan Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Rajmatha Devi, yang hadir secara daring mengatakan bahwa kehadiran UU PDP akan memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia untuk menjaga dan mengatur perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dimanapun mereka berada.

"UU PDP ini juga mengatur adanya partisipasi masyarakat dan larangan dalam penggunaan data pribadi yang bisa mengakibatkan sanksi pidana. Kita ke depannya harus lebih hati-hati terkait perlindungan data pribadi," imbuh dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa UU PDP mengatur secara detail cara data pribadi diproses, mulai dari perolehan data, di mana data pribadi seseorang dikumpulkan, diolah, disimpan, dimutakhirkan, ditampilkan, dan diumumkan, sampai dengan data tersebut dihapuskan.

"Pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi atau pengelola data harus berdasarkan prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi dan harus memiliki dasar hukum untuk bisa memproses data pribadi tersebut. Ini semua ada di undang-undang," kata dia.

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa sudut pandang dari UU PDP adalah Subyek Data Pribadi, atau pemilik data pribadi itu sendiri. UU ini sangat menekankan hak-hak Subyek Data Pribadi terutama dalam pengelolaan data pribadinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bergairah, Tahun Ini Industri Konstruksi Diprediksi Tumbuh 5,7%

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bergairah, Tahun Ini Industri Konstruksi Diprediksi Tumbuh 5,7%

Bisnis | Kamis, 16 Februari 2023 | 17:24 WIB

Kondisi Ekonomi Kian Menantang, Peruri Atur Strategi Hadapi Resesi

Kondisi Ekonomi Kian Menantang, Peruri Atur Strategi Hadapi Resesi

Bisnis | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:31 WIB

Neraca Dagang Surplus 33 Kali Beruntun, Tanda Ekonomi RI Kuat

Neraca Dagang Surplus 33 Kali Beruntun, Tanda Ekonomi RI Kuat

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:31 WIB

Terkini

OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:32 WIB

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:29 WIB

Ternyata Masalah Ini yang Bikin Investor Ritel Boncos di Pasar Saham

Ternyata Masalah Ini yang Bikin Investor Ritel Boncos di Pasar Saham

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:21 WIB

Hemat Energi, Menhub Minta Kendaraan Kementerian Beralih ke Listrik

Hemat Energi, Menhub Minta Kendaraan Kementerian Beralih ke Listrik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:18 WIB

Komisarisnya Narsis di Sitinjau Lauik, Ini Profil BUMN Pusri Palembang

Komisarisnya Narsis di Sitinjau Lauik, Ini Profil BUMN Pusri Palembang

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:12 WIB

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:46 WIB

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:38 WIB

Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun

Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:00 WIB

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 22:15 WIB

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:45 WIB