Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Harus Ditolak, Alasannya Ngeri

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 13:52 WIB
Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Harus Ditolak, Alasannya Ngeri
Rafael Alun Trisambodo dalam video permintaan maafnya terkait sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. (Ist)

Suara.com - Pengunduran diri yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (24/2/2023) harus ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pasalnya pengunduran diri ini hanya akan menghambat proses penyidikan terkait asal muasal harta yang dimiliki Rafael sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp56 miliar.

Lantas apa yang menyebabkan pengunduran diri Rafael harus ditolak dan apakah bisa melakukan penolakan. 

Mengutip Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, Senin (27/2/2023) disebutkan dalam Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.

"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal tersebut. 

Berikut bunyi lengkapnya:

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, untuk segera diselidiki.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di kampus setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Ampun, Kemenkeu-KPK Bakal Bertemu Bahas Nasib Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Tanpa Ampun, Kemenkeu-KPK Bakal Bertemu Bahas Nasib Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Bisnis | Senin, 27 Februari 2023 | 12:05 WIB

Pengunduran Diri ASN Rafael Alun Bisa Batal Jika Jalani Pemeriksaan

Pengunduran Diri ASN Rafael Alun Bisa Batal Jika Jalani Pemeriksaan

News | Senin, 27 Februari 2023 | 08:29 WIB

Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

| Senin, 27 Februari 2023 | 08:04 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB