Pengunduran Diri ASN Rafael Alun Bisa Batal Jika Jalani Pemeriksaan

M Nurhadi

Senin, 27 Februari 2023 | 08:29 WIB
Pengunduran Diri ASN Rafael Alun Bisa Batal Jika Jalani Pemeriksaan
Rafael Alun Trisambodo dalam video permintaan maafnya terkait sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. (Ist)

Suara.com - Rafael Alun memutuskan untuk mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak Kemenkeu usai putranya yang bernama terjerat kasus penganiayaan atas korban bernama David hingga koma.

Namun, pengunduran diri seorang ASN atau PNS tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada konsekuensinya. Terlebih lagi jika yang mengajukan pengunduran diri sedang terlibat masalah atau sedang dalam proses pemeriksaan.

Lantas, apa konsekuensi jika PNS mundur? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan mengenai konsekuensi jika PNS mundur yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

Ini Konsekuensi Jika PNS mundur

Merujuk dari Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No 3 Th 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, jika ada PNS yang mengundurkan diri seperti yang dilakukan Rafael Alun, maka itu disebut sebagai jenis pemberhentian atas permintaan sendiri. 

Adapun tata caranya yang harus dilakukan bagi PNS yang ingin mengajukan pengundurkan diri telah tertuang dalam Pasal 6 huruf a, yang isinya sebagai berikut:

"Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB (pejabat yang berwenang) secara hierarki."

Akan tetapi, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang mengundurkan diri tetap wajib menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Apabila tidak menjalankannya, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika keputusan telah keluar, PNS yang mengundurkan diri akan diberhentikan secara hormat sebagai PNS.

baca juga

Namun pengajuan pengunduran diri yang diajukan oleh PNS tidak selalu diterima. Itu artinya, pengunduran diri dari PNS juga bisa ditunda maupun ditolak. Berdasarkan Peraturan BKN No 3 Th 2020 pasal 5, pengunduran diri dari PNS dapat ditolak, apabila:

1. Sedang menjalani proses peradilan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan

2. Terikat kewajiban bekerja di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang, karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin

4. Sedang mengajukan upaya banding administratif usai dijatuhi hukuman disiplin dengan melakukan pemberhentian secara hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri 

Jika diambil kesimpulan dari keterangan di atas, konsekuensi jika PNS mundur yaitu harus menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.

Selama menunggu keputusan keluar, PNS yang mengajukan pengunduran diri harus menyelesaikan tugas tanggung jawabnya. Jika tidak, maka akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi hukuman disiplin.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usaha Kuliner Istri Rafael Alun Trisambodo Banjir Ulasan Negatif usai Sang Anak Terkena Kasus Penganiayaan

Usaha Kuliner Istri Rafael Alun Trisambodo Banjir Ulasan Negatif usai Sang Anak Terkena Kasus Penganiayaan

Fresh | Senin, 27 Februari 2023 | 08:25 WIB

Ayahnya Pejabat Penting di Ditjen Pajak, IPK Mario Dandy Saat Kuliah Ternyata Hanya 1,03

Ayahnya Pejabat Penting di Ditjen Pajak, IPK Mario Dandy Saat Kuliah Ternyata Hanya 1,03

Bestie | Senin, 27 Februari 2023 | 08:16 WIB

Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Metro | Senin, 27 Februari 2023 | 08:04 WIB

Tegas!! Sri Mulyani Minta Club Moge Pegawai Pajak Belasting Rijder Dibubarkan

Tegas!! Sri Mulyani Minta Club Moge Pegawai Pajak Belasting Rijder Dibubarkan

Serang | Senin, 27 Februari 2023 | 07:49 WIB

Tak Berkaca Dari Kasus Gayus Tambunan, Sikap KPK Tangani LHKPN Rafael Alun Disorot Pakar TPPU

Tak Berkaca Dari Kasus Gayus Tambunan, Sikap KPK Tangani LHKPN Rafael Alun Disorot Pakar TPPU

News | Senin, 27 Februari 2023 | 06:26 WIB

Kelakuan Bejat Anak Pejabat, Pamer Harta Berujung Petaka

Kelakuan Bejat Anak Pejabat, Pamer Harta Berujung Petaka

News | Senin, 27 Februari 2023 | 05:35 WIB

Terkini

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:17 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:55 WIB

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:47 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

×