Pengunduran Diri ASN Rafael Alun Bisa Batal Jika Jalani Pemeriksaan

M Nurhadi

Senin, 27 Februari 2023 | 08:29 WIB
Pengunduran Diri ASN Rafael Alun Bisa Batal Jika Jalani Pemeriksaan
Rafael Alun Trisambodo dalam video permintaan maafnya terkait sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. (Ist)

Suara.com - Rafael Alun memutuskan untuk mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak Kemenkeu usai putranya yang bernama terjerat kasus penganiayaan atas korban bernama David hingga koma.

Namun, pengunduran diri seorang ASN atau PNS tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada konsekuensinya. Terlebih lagi jika yang mengajukan pengunduran diri sedang terlibat masalah atau sedang dalam proses pemeriksaan.

Lantas, apa konsekuensi jika PNS mundur? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan mengenai konsekuensi jika PNS mundur yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

Ini Konsekuensi Jika PNS mundur

Merujuk dari Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No 3 Th 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, jika ada PNS yang mengundurkan diri seperti yang dilakukan Rafael Alun, maka itu disebut sebagai jenis pemberhentian atas permintaan sendiri. 

Adapun tata caranya yang harus dilakukan bagi PNS yang ingin mengajukan pengundurkan diri telah tertuang dalam Pasal 6 huruf a, yang isinya sebagai berikut:

"Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB (pejabat yang berwenang) secara hierarki."

Akan tetapi, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang mengundurkan diri tetap wajib menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Apabila tidak menjalankannya, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika keputusan telah keluar, PNS yang mengundurkan diri akan diberhentikan secara hormat sebagai PNS.

baca juga

Namun pengajuan pengunduran diri yang diajukan oleh PNS tidak selalu diterima. Itu artinya, pengunduran diri dari PNS juga bisa ditunda maupun ditolak. Berdasarkan Peraturan BKN No 3 Th 2020 pasal 5, pengunduran diri dari PNS dapat ditolak, apabila:

1. Sedang menjalani proses peradilan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan

2. Terikat kewajiban bekerja di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang, karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin

4. Sedang mengajukan upaya banding administratif usai dijatuhi hukuman disiplin dengan melakukan pemberhentian secara hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri 

Jika diambil kesimpulan dari keterangan di atas, konsekuensi jika PNS mundur yaitu harus menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.

Selama menunggu keputusan keluar, PNS yang mengajukan pengunduran diri harus menyelesaikan tugas tanggung jawabnya. Jika tidak, maka akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi hukuman disiplin.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usaha Kuliner Istri Rafael Alun Trisambodo Banjir Ulasan Negatif usai Sang Anak Terkena Kasus Penganiayaan

Usaha Kuliner Istri Rafael Alun Trisambodo Banjir Ulasan Negatif usai Sang Anak Terkena Kasus Penganiayaan

Fresh | Senin, 27 Februari 2023 | 08:25 WIB

Ayahnya Pejabat Penting di Ditjen Pajak, IPK Mario Dandy Saat Kuliah Ternyata Hanya 1,03

Ayahnya Pejabat Penting di Ditjen Pajak, IPK Mario Dandy Saat Kuliah Ternyata Hanya 1,03

Bestie | Senin, 27 Februari 2023 | 08:16 WIB

Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Metro | Senin, 27 Februari 2023 | 08:04 WIB

Tegas!! Sri Mulyani Minta Club Moge Pegawai Pajak Belasting Rijder Dibubarkan

Tegas!! Sri Mulyani Minta Club Moge Pegawai Pajak Belasting Rijder Dibubarkan

Serang | Senin, 27 Februari 2023 | 07:49 WIB

Tak Berkaca Dari Kasus Gayus Tambunan, Sikap KPK Tangani LHKPN Rafael Alun Disorot Pakar TPPU

Tak Berkaca Dari Kasus Gayus Tambunan, Sikap KPK Tangani LHKPN Rafael Alun Disorot Pakar TPPU

News | Senin, 27 Februari 2023 | 06:26 WIB

Kelakuan Bejat Anak Pejabat, Pamer Harta Berujung Petaka

Kelakuan Bejat Anak Pejabat, Pamer Harta Berujung Petaka

News | Senin, 27 Februari 2023 | 05:35 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB