Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

ASN Main Saham Menurut KPK Tidak Etis

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:32 WIB
ASN Main Saham Menurut KPK Tidak Etis
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan. Meskipun tidak dilarang, tapi kepimilikan para pegawai pajak dinilai tak etis.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, sebelum aturan baru keluar, pada tahun 1980 pemerintah sempat melarang para ASN memiliki saham di suatu perusahaan.

Hanya saja pada aturan terbaru, pemerintah pada dasarnya tidak melarang, hanya kepemilikan saham dinilai tak etis.

"Tapi, bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis, waktu PP di tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu ngga jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis. Sekarang nggak ada (aturan yang melarang)," ujar Pahala ditemui di Kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).

Menurut Pahala, perusahaan-perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pegawai pajak juga merupakan perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Termasuk saham yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Pahala juga membeberkan ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak adalah perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di bursa efek. Termasuk 6 perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau di bursa kita nggak pusing itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup, non listing. Semua tertutup," kata dia.

Namun, Pahala mengingatkan, meskipun tidak dilarang kepemilikan saham oleh pegawai pajak membuat adanya risiko korupsi yang dilakukan wajib pajak.

"Kenapa kalau ini punya perusahaan konsultan pajak jd bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum," tutur dia.

baca juga

Dan yang marak terjadi, sebut Pahala, hubungan erat ini bisa menimbulkan gratifikasi dan suap kepada pegawai pajak, demi penurunan nilai pajak.

"Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Saham Emiten Baru Banyak yang Bikin Investor Boncos

Harga Saham Emiten Baru Banyak yang Bikin Investor Boncos

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:22 WIB

Jam Perdagangan Bursa Dikabarkan Balik Normal 3 April 2023

Jam Perdagangan Bursa Dikabarkan Balik Normal 3 April 2023

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:21 WIB

Rafael Ternyata Sempat Dicecar KPK Soal Harta Kekayaan yang Ganjal pada 2020

Rafael Ternyata Sempat Dicecar KPK Soal Harta Kekayaan yang Ganjal pada 2020

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:03 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×