Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Rifan Aditya

Minggu, 12 Maret 2023 | 19:53 WIB
Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
Ilustrasi SPT Tahunan - Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Suara.com - Bagi Warga negara yang telag memohon dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung ke kantor ataupun secara online. Mari simak cara mengisi SPT Tahunan dalam artikel berikut. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memfasilitasi setiap wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara mandiri atau bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Melansir dari laman pajak , SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan juga kewajiban lainnya. 

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan badan wajib pajak harus melapor SPT Tahunannya, jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda. Namun, hingga saat ini ada beberapa orang yang masih bingung terkait cara mengisi SPT Tahunan. Untuk itu, langsung saja simak pembahasannya berikut. 

Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi 

Sebelum mengetahui cara mengisi SPT Tahunan, ketahui terlebih dahulu mengenai jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru saat mengisi data. Terdapat tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang masing-masing terbagi atas lama waktu seorang bekerja serta total penghasilan selama setahun, yaitu: 

1. Formulir 1770SS 

Wajib pajak yang bekerja sebagai seorang karyawan dan jumlah penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diberlakukan bagi mereka yang telag bekerja pada suatu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. 

2. Formulir 1770S 

Berbeda halnya dengan form 1770SS, formulir 1770S wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan kotornya lebih dari Rp 60 juta per tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir itu adalah WP yang bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu selama satu tahun. 

baca juga

3. Formulir 1770 

Sementara, bagi WP yang berpenghasilan dari suatu usaha atau pekerjaan bebas wajib mengisi forrmulir 1770. Wajib pajak lain yang juga harus mengisi formulir tersebut ialah mereka yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, maka penghasilan akan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri lainnya. 

Cara Mengisi SPT Tahunan 

Berikut beberapa cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak: 

1. Cara lapor SPT tahunan dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing 

Sebelum melapor SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yakni bukti potongan dari perusahaan tempat WP bekerja. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:44 WIB

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:32 WIB

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:35 WIB

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

Serang | Minggu, 26 Februari 2023 | 23:45 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB