Viral Piala Hadiah Lomba Nyanyi dari Jepang Kena Pajak Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:48 WIB
Viral Piala Hadiah Lomba Nyanyi dari Jepang Kena Pajak Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo [Antara]

Suara.com - Media Sosial kini tengah ramai soal seorang warga negara Indonesia (WNI), Fatimah Zahratunnisa yang menang kompetisi menyanyi di Jepang. Sebab, piala yang didapat Fatimah dari kompetisi itu tiba-tiba diminta biaya oleh Bea Cukai ketika sampai ke Indonesia.

Lewat akun twitternya @zahratunnisaf, dia menceritakan pada tahun 2015 lalu mengirimkan piala lomba nanyi di Jepang ke Indonesia lewat paket. Namun ketika ingin diambil, paket piala tersebut malah dikenakan pajak oleh Bea Cukai sebesar Rp 4 juta.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta," tulis Fatimah seperti dikutip, Selasa (21/3/2023).

Tidak hanya pajak, Bea Cukai meminta Fatimah membuktikan surat-surat telah mengikuti ajang menyanyi tersebut. Bahkan, pihak Bea Cukai juga meminta dirinya untuk menyanyi sebagai bukti.

"Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' itu aku bawa dendam sampe sekarang," tulis dia.

Atas viralnya kisah itu, Kementerian Keuangan langsung merespon. Staf Khusus Menteri BUMN Yustinus Prastowo meminta maafa dan menyesal atas pengalaman tidak mengenakan yang diterima Fatimah.

"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan," ujar Yustinus seperti dikutip dari akun @prastow, dikutip Selasa (21/3/2023).

Permintaan maaf itu langsung dibalas oleh Fatimah. Dia pun menyarankan agar Kementerian Keuangan membenahi sitem pajak hadiah hasil prestasi.

"Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi," kata Fatimah membalas cuitan Yustinus.

Baca Juga: Tak Hanya Sosok SB Dan DY, Sri Mulyani Juga Curigai Perusahaan PT IKS Punya Transaksi Janggal Triliunan Rupiah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI