Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan

Rifan Aditya

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:25 WIB
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan. (Tangkapan Layar/DJP Online)

Suara.com - Masyarakat yang telah memiliki penghasilan atau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan. Lantas batas waktu lapor SPT tahunan sampai kapan?

Pelaporan SPT Tahunan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Batas waktu lapor SPT tahunan pun telah diatur di sana.

Adapun batas akhir waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023 dan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023 mendatang. Bagi masyarakat yang wajib pajak pribadi harus segera melapor sebelum jatuh tempo.

Hingga artikel ini terbit, masyarakat masih bisa melakukan pelaporan pajak dan jika terlambat atau tidak melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (https://djponline.pajak.go.id/). Bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT, diharuskan untuk melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Jika sudah, maka wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya.

1770SS dan 1770S

Pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp60 juta per tahun maka dapat menggunakan formulir 1770SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun dapat mengisi form 1770S. 

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Jika masyarakat berpenghasilan paling tinggi Rp54 juta per tahun maka tidak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh.

Cara Lapor SPT Tahunan

baca juga

1. Buka laman www.djponline.pajak.go.id.

2. Kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.

3. Setelah itu, klik 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.

4. Klik 'Buat SPT' dan akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.

5. Selanjutnya, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Indotnesia | Selasa, 28 Maret 2023 | 08:55 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2023: Wajib Kunjungi Link Ini

Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2023: Wajib Kunjungi Link Ini

Bandungbarat | Senin, 27 Maret 2023 | 13:00 WIB

Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah

Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah

Purwokerto | Rabu, 22 Maret 2023 | 10:52 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:37 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:35 WIB

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:26 WIB

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:18 WIB

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:32 WIB

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB