Bos Kripto Bankman-Fried Terciduk Suap Pejabat China Rp 600 Miliar

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi
Bos Kripto Bankman-Fried Terciduk Suap Pejabat China Rp 600 Miliar
CEO FTX Sam Bankman Fried

Bos kripto dan Salah satu pendiri FTX Sam Bankman-Fried didakwa telah melakukan penyuapan puluhan juta dolar ke salah satu pejabat pemerintah China.

Suara.com - Bos kripto dan Salah satu pendiri FTX Sam Bankman-Fried didakwa telah melakukan penyuapan puluhan juta dolar ke salah satu pejabat pemerintah China. Hal ini terungkap setelah Jaksa Federal mengumumkan dakwaan baru.

Seperti dilansir dari CNBC, surat dakwaan dari jaksa itu mengungkap bahwa ada pengarahaan dari Bankman-Fried dan petinggi FTX lainnya dalam transaksi sebesar USD 40 juta atau setara Rp 600 miliar dengan asumsi kurs Rp 15.000 per USD.

Jaksa penuntut menjelaskan, uang dana itu diberikan dalam rangka untuk mencairkan akun yang berisikan uang kripto senilai USD 1 miliar.

"Setelah upaya hukum dan pribadi gagal, Bankman-Fried setuju dan mengarahkan suap jutaan dolar agar akun yang dibekukan dibuka," kata Jaksa Penuntut yang dikutip Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Bantah jadi Istri Siri Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol usai Diperiksa KPK: Jangan Beritain yang Aneh-aneh Dong

Dalam hal ini, Bankman-Fried menggunakan dana itu untuk menutupi kerugian bisnisnya di Alameda. Namun langkah ini dinilai pemerintah sebagai aksi penipuan.

Dakwaan ini juga diungkapkan setelah pemerintah federal menerima bukti baru terkait transaksi internasional Bankman-Fried.Tuduhan ini terkuak juga setelah regulator Amerika Serikat (AS) menampar pergangan crypto Binance karena dituduh mendanai teroris dan pelanggaran hukum di AS.

Namun, seorang juru bicara Bankman-Fried belum menanggapi permintaan komentar CNBC terkait dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Sam Bankman-Fried Dituntut hukuman maksimal 115 tahun penjara oleh kejaksaan Amerika Serikat (AS).

Kejaksaan AS menyatakan Bankman-Fried bersalah atas delapan dakwaan. Kejaksaan menuding pria 30 tahun tahun itu melakukan penipuan dan melanggar undang-undang keuangan kampanye.

Baca Juga: Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?

Selain itu, Bankman-Fried juga dituduh menyalahgunakan dana para pelanggannya.

Jaksa New York AS, Damian Williams menyebut, Bankman-Fried juga menyumbangkan dana ilegal dari nasabah untuk kampanye partai Demokrat dan Republik.