Formulir ini buat wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan minimal telah bekerja selama satu tahun.
2. Formulir 1770 S
Formulir ini untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dan merupakan pekerja yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.