Jangan Lupa! Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Terakhir Hari Ini, Begini Caranya

Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:47 WIB
Jangan Lupa! Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Terakhir Hari Ini, Begini Caranya
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan. (Tangkapan Layar/DJP Online)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Formulir ini buat wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan minimal telah bekerja selama satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir ini untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dan merupakan pekerja yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI