3 Kasus Korupsi Jerat Bupati Meranti: Korupsi, Gratifikasi, dan Suap

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 13:58 WIB
3 Kasus Korupsi Jerat Bupati Meranti: Korupsi, Gratifikasi, dan Suap
Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasib Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil (MA) yang diringkus KPK akibat tiga korupsi sekaligus.

Ketiga korupsi yang menjerat Bupati Meranti tersebut adalah dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

Dugaan sementara, suap yang diterima Adil digunakan untuk memuluskan ambisi politiknya. Suap diterima Bupati dari salah satu perusahaan umrah PT Tanur Muthmainnah untuk memenangkan tender proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Uang dengan total Rp1,4 miliar tersebut diberikan kepada Fitria Ningsih untuk kemudian disalurkan kepada Adil. Fitria memang diketahui sebagai orang kepercayaan Adil. 

Selanjutnya agar Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat atau status wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil bersama Fitria Nengsih menyuap Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA) uang senilai Rp 1,1 miliar. M Fahmi Aressa saat itu sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.

Terakhir dalam kasus pemotongan upah  Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang 5-10 persen. "Yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Alex. 

Uang tersebut selanjutnya diberikan kepada Fitria Nengsih untuk disetorkan kepada Adil. Sang Bupati menggunakan uang sebagai dana operasional safari politik untuk memuluskan rencana maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024.

Atas perbuatannya Adil akan dijerat dalam dua pasal.  Pertama sebagai penerima dia disangkakan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal kedua, sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fitria Nengsih sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Ini Ancaman Hukuman Menanti Eks Bupati Meranti M Adil

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Ini Ancaman Hukuman Menanti Eks Bupati Meranti M Adil

News | Senin, 10 April 2023 | 13:44 WIB

Nikita Mirzani Happy Dito Mahendra Dicekal, Mau Undang Netizen Syukuran di KFC

Nikita Mirzani Happy Dito Mahendra Dicekal, Mau Undang Netizen Syukuran di KFC

| Senin, 10 April 2023 | 13:17 WIB

Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?

Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?

News | Senin, 10 April 2023 | 13:04 WIB

Rekaman Suara Diduga Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Bukan Urusan Pribadi

Rekaman Suara Diduga Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Bukan Urusan Pribadi

| Senin, 10 April 2023 | 12:59 WIB

Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?

Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?

News | Senin, 10 April 2023 | 12:55 WIB

Krisdayanti Dikasih Hadiah Ulang Tahun Jam Tangan Mewah dari Atta Halilintar, Gratifikasi?

Krisdayanti Dikasih Hadiah Ulang Tahun Jam Tangan Mewah dari Atta Halilintar, Gratifikasi?

| Senin, 10 April 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik  Harga

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:56 WIB

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:46 WIB

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB