Ketentuan Beli HP Online dari Luar Negeri: Pajak, Syarat dan Daftar IMEI

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 15:44 WIB
Ketentuan Beli HP Online dari Luar Negeri: Pajak, Syarat dan Daftar IMEI
ilustrasi membeli ponsel baru (unsplash.com/Clay Banks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain mengurusnya melalui bea cukai, kamu juga bisa mendaftarkan IMEI ponsel kamu secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan Mobile Bea Cukai.

Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:

1.   Download aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel kamu.

2.   Isi data diri dengan lengkap.

3.   Isi nama barang.

4.   Simpan formulir yang sudah kamu lengkapi.

5.   Kamu akan menerima QR Code, bawa QR Code tersebut ke bea cukai terdekat.

Jika semuanya lengkap dan sesuai, maka bea cukai akan mengeluarkan persetujuan jika IMEI ponsel kamu sudah resmi terdaftar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Pemilik Konter di Lucky Plaza Batam Ditangkap karena Sewa Joki IMEI dari Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI