Kesatuan Nelayan Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Langkah Mundur Era Jokowi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 09:50 WIB
Kesatuan Nelayan Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Langkah Mundur Era Jokowi
Ekspor pasir laut Indonesia ke Singapura (Antara)

Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritisi aturan baru mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang mereka anggap sebagai upaya untuk komersialisasi laut.

Menurut Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, peraturan ini sebenarnya menyembunyikan niat untuk mengkomersialkan laut di balik upaya pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi.

KNTI berpendapat bahwa pemerintah sedang memindahkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir, kepada sektor swasta atau pelaku usaha.

Dani juga menyatakan bahwa PP ini lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Megawati Soekarno Putri untuk mengatasi dampak negatif pemanfaatan pasir laut terhadap lingkungan, nelayan, dan pembudidaya ikan.

Selain itu, PP No. 26/2023 juga dianggap sebagai langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan membuka kembali izin usaha untuk penambangan pasir laut untuk tujuan komersial, bahkan untuk ekspor.

KNTI percaya bahwa aturan ini sengaja dimaksudkan untuk merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, yang dikeluarkan delapan bulan setelah KEPPRES No. 33/2002.

KNTI juga menyayangkan bahwa PP ini sama sekali tidak mempertimbangkan dampak terhadap nelayan dan pembudidaya yang rentan terkena akibat pemanfaatan pasir laut. Mereka mengkritik bahwa nelayan dan pembudidaya sama sekali tidak disebutkan dalam peraturan tersebut.

Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan, Misbachul Munir, menyatakan bahwa penambangan pasir laut dapat menyebabkan abrasi pantai, penurunan kualitas perairan dan pencemaran pantai, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan.

Hal ini juga dapat mengubah pola arus laut yang sudah diketahui oleh masyarakat pesisir dan nelayan secara turun-temurun, serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.

Baca Juga: Pasang Surut Kebijakan Ekspor Pasir Laut sejak Era Megawati, Kini Dibuka Lagi oleh Jokowi

Menurut Misbachul, dampak lingkungan dan ekonomi penambangan pasir laut sangat buruk, terutama bagi kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Mulai dari penurunan pendapatan nelayan, biaya operasional yang lebih tinggi, larangan akses ke area penambangan pasir laut, dan hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu seperti nelayan pertorosan atau tadah arus di Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI