- Pemerintah Malaysia menyatakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Malaysia batal karena tarif ilegal Mahkamah Agung AS.
- Menteri Johari menyebut status perjanjian tersebut sudah tidak berlaku dan mengecam kebijakan tarif menyeluruh dari Amerika Serikat.
- Beberapa sektor ekspor Malaysia seperti E&E dan Minyak Sawit berisiko terimbas peninjauan tarif baru di bawah Section 301 AS.
Suara.com - Pemerintah Malaysia secara resmi menyatakan bahwa perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat tidak lagi berlaku.
Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu yang menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump di bawah International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah tindakan ilegal.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani, menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Malaysia (U.S.-Malaysia Agreement on Reciprocal Trade atau ART) kini tidak efektif lagi.
“Statusnya bukan ditangguhkan, melainkan sudah tidak ada lagi. Perjanjian tersebut batal dan tidak berlaku (null and void),” ujar Johari kepada awak media sebagaimana dilaporkan oleh New Straits Times, Minggu (15/3/2026).
Johari juga mengkritik kebijakan tarif AS. Ia berpendapat bahwa jika tarif dibenarkan atas dasar surplus perdagangan, maka otoritas terkait harus merinci industri yang spesifik dan tidak memberlakukan tarif menyeluruh (blanket tariffs).
Terkait peninjauan baru yang diluncurkan AS di bawah Section 301 pekan lalu, Johari mengidentifikasi sejumlah sektor ekspor utama Malaysia yang berisiko terdampak, antara lain:
Elektrik dan Elektronik (E&E)
Minyak dan Gas
Komoditas perkebunan (terutama Minyak Sawit)
Sarung tangan dan produk berbahan dasar karet lainnya.
Ia menekankan agar eksportir Malaysia tetap mematuhi standar ketenagakerjaan dan lingkungan guna meminimalisir gangguan akses pasar di masa depan.
Gejolak Politik dan Ancaman Balasan Trump
Dari Malaysia, partai oposisi Perikatan Nasional mendesak adanya sidang khusus untuk membahas pembatalan perjanjian ini. Sekretaris Jenderal Takiyuddin Hassan memperingatkan bahwa langkah ini dapat mengguncang rantai pasok dan sektor ekspor nasional.
Sebagai informasi, perjanjian ART ditandatangani oleh Donald Trump dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada 26 Oktober lalu di sela-sela KTT ASEAN ke-47. Perjanjian tersebut mencakup sekitar 12% ekspor Malaysia ke AS.
Di sisi lain, Presiden Donald Trump dilaporkan telah mengancam akan membalas dengan tarif yang "jauh lebih tinggi" terhadap negara mana pun yang menggunakan putusan Mahkamah Agung AS untuk membatalkan perjanjian perdagangan yang sudah ada. Hingga berita ini diturunkan, pihak Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi.