Lokasi Penambangan Pasir Pantai untuk Ekspor Masih Dibahas Lintas Kementerian

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 12 Juni 2023 | 13:11 WIB
Lokasi Penambangan Pasir Pantai untuk Ekspor Masih Dibahas Lintas Kementerian
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, penentuan lokasi yang diizinkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi sedimentasi laut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih dibahas lintas kementerian.

Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilakukan dan disepakati oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Nanti keputusannya akan kita buat bersama-sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Arifin kepada awak media pada hari Senin (12/6/2023).

Nantinya, aturan teknis yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang diundangkan pada 15 Mei 2023 akan disusun dalam bentuk peraturan menteri.

"Kami akan membuatnya bersama-sama. Jika disepakati, akan ada metodenya. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab untuk memelihara alur laut dan menjaga kesehatan laut, mungkin itu akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Arifin.

Menteri ESDM menambahkan bahwa telah ada kajian awal yang telah dilakukan dan dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, Arifin memastikan bahwa kajian tersebut telah memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan konservasi laut.

"Memang yang menjadi fokus adalah mengenai sedimen tersebut. Harapannya sedimen tersebut tidak menyebabkan pendangkalan yang dapat membahayakan alur pelayaran," katanya.

Sebelumnya, pada hari Rabu (7/6/2023), Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak semua daerah diizinkan untuk melakukan eksplorasi sedimentasi laut dan mengekspornya. Kriteria dan ketentuan akan diatur dalam regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Baca Juga: Harta Karun Tersembunyi Indonesia Berada di 2 Pulau Ini, Apa ya?

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak akan mengganggu hasil tangkapan ikan nelayan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI