Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Bambang Setiawan mengungkapkan perlu adanya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Hal ini mengingat rumah susun (rusun) atau apartemen, terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional di mana terdapat hak kepemilikan yang bersifat perseorangan maupun hak kepemilikan bersama.
"Sehingga diperlukan peranan P3SRS untuk mengurus kepentingan anggotanya, yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen atas hak-hak tersebut. Adapun dalam hal ini pelaku pembangunan diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS, yang nantinya juga akan mengatur lebih lanjut terkait kepengelolaan dan kepenghunian di lingkungan apartemen," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Terkait status kepemilikan, Bambang menjelaskan, terdapat Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) yang akan mencantumkan hak kepemilikan perseorangan dalam meter persegi, terpisah dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam NPP.
Oleh karena itu, developer atau pengembang yang profesional tentunya akan membantu mengurus persyaratan sertifikat terkait sebelum melakukan proses jual beli dengan konsumen.
SHM SRS nantinya diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat dan ditujukan untuk masing-masing unit di apartemen.
Meskipun jangka waktu SHM SRS tidak terbatas, namun saat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) habis masa berlaku setelah 30 tahun, maka para pemilik dan penghuni apartemen harus mengajukan perpanjangan HGB agar bisa tetap menempatinya.
"HGB tanah bersama atas nama pelaku pembangunan yang sudah mencapai jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang dan dibaliknamakan atas nama P3SRS sebagai perwakilan pemilik dan penghuni dengan mengajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa berlaku hak habis," jelas Bambang.
Diketahui, saat ini terdapat sejumlah apartemen yang telah berhasil mengurus perpanjangan Sertifikat HGB atas nama P3SRS diantaranya adalah Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) yang berlokasi di kawasan Podomoro City, Jakarta Barat dan Mediterania Lagoon Residences (MLR), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jadi Pusat Ekonomi Baru, Agung Podomoro Garap Kawasan Properti Baru di Karawang
Keduanya, merupakan apartemen yang dikembangkan oleh Agung Podomoro Group dan HGB-nya telah dibaliknamakan kepada masing-masing P3SRS.