BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Magelang Kerja Sama, Pemberi Kerja Berkewajiban dalam Program JKN

Fabiola Febrinastri

Senin, 26 Juni 2023 | 15:33 WIB
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Magelang Kerja Sama, Pemberi Kerja Berkewajiban dalam Program JKN
Penandatanganan kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Para pekerja di Indonesia diharapkan bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan dari perusahaan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Irfan Qadarusman mengatakan, pemberi kerja memiliki kewajiban dan kepatuhan dalam Program JKN.

Adapun kepatuhan yang dimaksud adalah dengan mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, kepatuhan melaporkan perubahan data jumlah pekerja dan gaji, dan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN secara tertib dan tepat waktu. 

Hal itu diungkapkannya saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023).

"Sebagai langkah awal, kita mensosialisasikan dan memberi penyegaran kembali kepada pekerja badan usaha tentang Program JKN dan ketentuan terbaru, sehingga pekerja juga teredukasi tentang hal tersebut. Dengan demikian, pekerja tidak akan menemui kendala jika akan berobat ke fasilitas kesehatan," kata Irfan.

Ia menyebut, dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja ini, pihaknya juga melibatkan beberapa stakeholder, salah satunya juga pengawas ketenagakerjaan (wasnaker). Bersama wasnaker, pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan pemberi kerja dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan mediasi.

Apabila dibutuhkan, pihaknya juga akan turun ke lapangan mengunjungi badan usaha yang diduga tidak patuh untuk mengetahui kendala yang dihadapi.

“Kita ingin meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawan dalam Program JKN dan selalu aktif kepesertaannya," tandasnya.

Irfan menyampaikan, keaktifan kepesertaan JKN menjadi hal utama dalam akses pelayanan JKN. Jika kepesertaan aktif, maka apabila ada karyawan yang sakit, tidak ada kendala saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan, baik ketika sedang sakit maupun ketika sehat untuk pencegahan penyakit.

Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, lanjut Irfan, jika ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha, pihaknya akan meminta bantuan hukum dengan terlebih dulu memberikan sosialisasi kepada badan usaha yang dimaksud, sampai teguran tertulis. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan badan usaha tersebut.

baca juga

“Sampai dua kali tidak ada respons, kita akan melanjutkan dengan pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti menyampaikan, dengan kerja sama ini diharapkan, pihaknya dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Ia mengatakan, manfaat dari kerja sama ini dapat membantu dalam pemulihan keuangan negara.

Sebagai informasi, bahwa tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kota Magelang mampu memulihkan keuangan negara sebesar Rp85 juta.

Yuniken menambahkan, ia terus berkomitmen dalam mendukung dan membantu mengawal Program JKN dan akan merumuskan langkah-langkah yang strategis, sesuai aturan dan kewenangan dari kejaksaan itu sendiri.

“Kami siap mengawal dan dilibatkan dalam upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja di Kota Magelang. Semoga, seluruh pemberi kerja di Kota Magelang ini patuh terhadap Program JKN karena kesehatan menjadi hak fundamental bagi para pekerja,” harapnya.

Sebagai informasi, Kota Magelang telah berhasil meraih cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan JKN lebih dari 95% dari total jumlah penduduk. Data per Februari 2023, jumlah peserta JKN Kota Magelang sebanyak 127.429 jiwa dengan rincian peserta PBPU/BP Pemda sebanyak 30.686 jiwa, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 32.570 jiwa, Bukan Pekerja Penyelenggara Negara sebanyak 7.080 jiwa, Bukan Pekerja Swasta sebanyak 241 jiwa, PBPU sebanyak 13.612 jiwa, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha sebanyak 25.004 jiwa dan PPU Penyelenggara Negara sebanyak 18.236 jiwa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk

Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk

News | Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:26 WIB

Pasca Pandemi Menjadi Endemi, Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Pasca Pandemi Menjadi Endemi, Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Semarang | Kamis, 22 Juni 2023 | 21:58 WIB

BPJS Kesehatan Hadirkan i-Care JKN untuk Mudahkan Dokter Telusuri Riwayat Pasien

BPJS Kesehatan Hadirkan i-Care JKN untuk Mudahkan Dokter Telusuri Riwayat Pasien

Bisnis | Kamis, 22 Juni 2023 | 16:18 WIB

Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu ke DPRD

Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu ke DPRD

Purwasuka | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:47 WIB

Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!

Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:25 WIB

Mahasiswa Sebut RUU Kesehatan Rampas Hak Rakyat Akan Jaminan Kesehatan

Mahasiswa Sebut RUU Kesehatan Rampas Hak Rakyat Akan Jaminan Kesehatan

Bisnis | Rabu, 21 Juni 2023 | 21:24 WIB

Terkini

5 Body Wash Centella Asiatica untuk Jerawat Punggung dan Kulit Sensitif

5 Body Wash Centella Asiatica untuk Jerawat Punggung dan Kulit Sensitif

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:00 WIB

Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang

Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 18:59 WIB

Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di ISI Yogyakarta Dinonaktifkan

Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di ISI Yogyakarta Dinonaktifkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:56 WIB

Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI

Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 18:51 WIB

Berapa Watt Oven Listrik Mini Mito? Cek Daya dan Spesifikasinya

Berapa Watt Oven Listrik Mini Mito? Cek Daya dan Spesifikasinya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:50 WIB

Bela Pernyataan Prabowo, Pigai Tegaskan Pakar Tak Boleh Abaikan Kebaikan Pemerintah

Bela Pernyataan Prabowo, Pigai Tegaskan Pakar Tak Boleh Abaikan Kebaikan Pemerintah

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:47 WIB

Draf RUU Ketenagakerjaan Buntu, 50 Ribu Buruh Bakal Turun Aksi di Bundaran HI 24 September

Draf RUU Ketenagakerjaan Buntu, 50 Ribu Buruh Bakal Turun Aksi di Bundaran HI 24 September

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:45 WIB

Data Center Menjamur, Kebutuhan Listrik RI Makin Tertekan

Data Center Menjamur, Kebutuhan Listrik RI Makin Tertekan

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:40 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah

Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 18:39 WIB

Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker

Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 18:37 WIB

×