Bukan Numpuk, Stok Pupuk Subsidi di Gudang Sergai untuk Penuhi Alokasi 3 Minggu Kedepan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 19 Juli 2023 | 12:07 WIB
Bukan Numpuk, Stok Pupuk Subsidi di Gudang Sergai untuk Penuhi Alokasi 3 Minggu Kedepan
PT Pupuk Indonesia (Persero) harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III.

Suara.com - Sebagai perusahaan BUMN yang mendapat mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk subsidi, PT Pupuk Indonesia (Persero) harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III atau di tingkat kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Dalam peraturan tersebut, stok pupuk subsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia harus memenuhi kebutuhan petani selama dua hingga tiga minggu kedepan.

“Stok pupuk subsidi yang tersedia dan terlihat menumpuk di gudang Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka memenuhi Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Stok pupuk subsidi ini selanjutnya akan didistribusikan kepada petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk sesuai aturan Pemerintah,” demikian ungkap VP Penjualan Wilayah (PW) 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna ditulis Rabu (19/7/2023).

Wawan mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk subsidi di Sumatera Utara sebesar 41.935 ton per tanggal 17 Juli 2023. Total stok pupuk subsidi ini terdiri dari pupuk urea sebesar 24.557 ton dan NPK sebesar 15.340 ton.

Seluruh pupuk subsidi ini tersedia di gudang lini III dan akan didistribusikan ke kios resmi Pupuk Indonesia dan bisa ditebus oleh petani yang berhak. Total stok pupuk subsidi di Sumut ini setara dengan 365 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, atau cukup memenuhi kebutuhan selama dua sampai tiga minggu kedepan.

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Selanjutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi. Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tebus Pupuk Subsidi Tak Lagi Ribet dengan iPubers

Tebus Pupuk Subsidi Tak Lagi Ribet dengan iPubers

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:43 WIB

Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP

Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 06:58 WIB

Petani di Kulon Progo Makin Mudah Akses Pupuk Bersubsidi dengan Kartu Tani BRI

Petani di Kulon Progo Makin Mudah Akses Pupuk Bersubsidi dengan Kartu Tani BRI

Jogja | Selasa, 27 Juni 2023 | 14:19 WIB

Terkini

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:39 WIB

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:35 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:12 WIB

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:43 WIB

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:36 WIB

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:31 WIB

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:26 WIB

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:59 WIB