Sri Mulyani Sudah Pungut Rp13,29 T Pajak Digital

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 20 Juli 2023 | 15:54 WIB
Sri Mulyani Sudah Pungut Rp13,29 T Pajak Digital
Ilustrasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp13,29 triliun hingga semester I/2023.

Suara.com - Enam bulan pertama atau semester I 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp13,29 triliun hingga semester I/2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan bahwa pemerintah hingga 31 Juni 2023 telah menunjuk 156 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Terbaru DJP menujuk lima pemungut PPN PMSE, diantaranya Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc., dan NCS Pearson, Inc. Dwi menyampaikan, dengan total 135 pemungut yang ditunjuk, telah dilakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” katanya, dikutip dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.
Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Batal, Pemerintah Kembali Buka Lelang Moge Royal Enfield Classic Akhir Bulan Juli

Setelah Batal, Pemerintah Kembali Buka Lelang Moge Royal Enfield Classic Akhir Bulan Juli

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 09:06 WIB

Ada Selisih CHT, Rokok Murah Buat Perusahaan Lakukan Downtrading

Ada Selisih CHT, Rokok Murah Buat Perusahaan Lakukan Downtrading

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 09:02 WIB

63 K/L Punya Utang Rp27,64 Triliun ke Negara

63 K/L Punya Utang Rp27,64 Triliun ke Negara

Bisnis | Kamis, 13 Juli 2023 | 10:06 WIB

Terkini

Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!

Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi

Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Kalbar | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!

Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:22 WIB

Jaka Tingkir Saga, Serial Kolosal Pertama yang Lahir dari Kecerdasan Buatan

Jaka Tingkir Saga, Serial Kolosal Pertama yang Lahir dari Kecerdasan Buatan

Entertainment | Kamis, 03 September 2026 | 21:21 WIB

Kebiasaan Kecil, Berdampak Besar: Bekal Hidup Sehat untuk Generasi Muda Indonesia

Kebiasaan Kecil, Berdampak Besar: Bekal Hidup Sehat untuk Generasi Muda Indonesia

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 21:20 WIB

Sumsel Kembali Menengadah ke Langit, Doa Hujan di Tengah Karhutla yang Belum Usai

Sumsel Kembali Menengadah ke Langit, Doa Hujan di Tengah Karhutla yang Belum Usai

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 21:14 WIB

Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Ratusan Tukang Bangunan melalui Sertifikasi Akademi Jago Bangunan

Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Ratusan Tukang Bangunan melalui Sertifikasi Akademi Jago Bangunan

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 21:14 WIB

Ancaman Siber Meningkat Drastis, DPR Diminta Segara Sahkan RUU KKS

Ancaman Siber Meningkat Drastis, DPR Diminta Segara Sahkan RUU KKS

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:11 WIB

Warga Sekitar TPA Putri Cempo Mulai Mengungsi, Alami Sesak Nafas

Warga Sekitar TPA Putri Cempo Mulai Mengungsi, Alami Sesak Nafas

Surakarta | Kamis, 03 September 2026 | 21:05 WIB

×