Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Yuk, Hitung-hitungan Transaksi QRIS yang Dikenakan 0,3%

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 20 Juli 2023 | 16:02 WIB
Yuk, Hitung-hitungan Transaksi QRIS yang Dikenakan 0,3%
Fakta-fakta QRIS Antarnegara - Ilustrasi Metode Pembayaran dengan QRIS (Dok. QRIS)

Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah menerapkan biaya merchant discount rate (MDR) QRIS Terhadap para pedagang usaha mikro sebesar 0,3%. Artinya, setiap transaksi yang menggunakan kode QR akan dikenakan tambahan biaya QRIS sebesar 0,3%.

Bank Indonesia menjelaskan, sebenarnya pada pertama kali diluncurkan, transaksi menggunakan QRIS telah dikenakan MDR 0,7% per transaksi. Tarif itu untuk pedagang komersial pengguna QRIS, termasuk usaha mikro.

"Kemudian saat pandemi, untuk memacu geliat ekonomi, biaya layanan usaha mikro digratiskan alias 0%. Melihat prospek Ekonomi yang mulai membaik & pandemi yang sudah berakhir, per 1 Juli 2023 Bank Indonesia menetapkan tarif baru untuk QRIS," tulis Bank Indonesia dalam keterangannya dikutip dari Instagram @bank_indonesia, Kamis (20/7/2023).

Perlu diketahui MDR sebenarnya dibayarkan oleh para pedagang ke penyedia jas baik bank maupun non-bank. Dulu tarif MDR sebesar 0,7%, tapi sekarang hanya 0,3%.

Ilustrasi Pembayaran Digital, scan QR code - QR Promptpay Thailand dan QRIS Indonesia (Freepik)
Ilustrasi Pembayaran Digital, scan QR code - QR Promptpay Thailand dan QRIS Indonesia (Freepik)

Namun bagi konsumen yang tetap dikenakan tarif 0,3% dari pedagang maka begini perhitungannya.

Contoh perhitungan

Bagi Anda yang membeli makanan seharga Rp 30.000 dan akan membayar lewat QRIS, maka anda akan membayar sebesar Rp 30.090.

Nilai tersebut berdasarkan perhitungan Rp 30.000 x 0,3% = Rp 90.

Artinya, konsumen hanya menambah biaya sebesar Rp 90 untuk membayar makanan yang dibelinya dengan pembayaran menggunakan QRIS.

Namun, jika pedagang itu menanggungnya, maka konsumen tetap membayar makanan yang dibeli sebesar Rp 30.000.

Perlu diingat, alasan dikenakan MDR pada transaksi QRIS untuk menjaga kualitas layanan transaksi tersebut. Bank Indonesia juga tidak mengambil keuntungan dari pembayaran QRIS ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apresiasi Nasabah, BRI Bagi Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang Blok B

Apresiasi Nasabah, BRI Bagi Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang Blok B

Bisnis | Kamis, 13 Juli 2023 | 23:05 WIB

Pembayaran QRIS Dikenakan Tarif 0,3 Persen, Berlaku 1 Juli 2023

Pembayaran QRIS Dikenakan Tarif 0,3 Persen, Berlaku 1 Juli 2023

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 19:40 WIB

Pakai QRIS Kini Tak Lagi Gratis

Pakai QRIS Kini Tak Lagi Gratis

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:48 WIB

Terkini

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:26 WIB

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:22 WIB

Awas Dana Asing Kabur! Bobot Saham Indonesia di MSCI Terancam Turun

Awas Dana Asing Kabur! Bobot Saham Indonesia di MSCI Terancam Turun

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:07 WIB

Pegadaian Raih Predikat 'Best of the Best' di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

Pegadaian Raih Predikat 'Best of the Best' di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:07 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terburuk Rp17.501, Beban Rakyat Kian Berat Akibat Harga Pangan yang Naik

Rupiah Tembus Rekor Terburuk Rp17.501, Beban Rakyat Kian Berat Akibat Harga Pangan yang Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:59 WIB

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:15 WIB