Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara (bank yang didirikan oleh LPS).
3. Penyertaan Modal Sementara
Metode resolusi dengan cara memberikan tambahan modal kepada Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan tujuan untuk diselamatkan
4. Likuidasi
Metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik BDR untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.
Resolusi Bank oleh LPS
Berdasarkan data dari LPS per Juni 2023, LPS telah membayarkan klaim penjaminan 118 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sejak beroperasi tahun 2005.
Selain itu, di kurun waktu yang sama, LPS juga telah meresolusi 1 bank umum dengan metode penempatan modal sementara (PMS) dan telah didivestasi kepada investor di tahun 2014.