Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir putar otak menyelesaikan masalah keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Hal ini lantaran emiten bersandi saham WSKT itu tidak sanggup membayar bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.
Adapun, jumlah pokok surat utang seri B itu yang wajib dibayarkan Waskita sebesar Rp 135,5 miliar, dengan kupon bunga tetap 10,75% per tahun.
Salah satu opsi yang diambil Waskita Karya adalah melakukan restrukturisasi. Dengan begitu, Waskita akan berstatus enundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri.
"Opsi ini yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa? Kalau kita kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ujar Erick saat ditemui di Gedung BEI yang dikutip, Selasa (8/8/2023).

Namun demikian, Ketua Umum PSSI ini tidak merinci kapan Waskita Karya dijatuhi status PKPU.
Sebagai informasi saja, jika perusahaan telah berstatus PKPU, maka kreditur dilarang untuk memaksa debitu membayar utang dalam waktu tertentu.
Dalam status PKPU itu juga, pengadilan akan melihat kesanggupan debitur dalam membayar utang-utangnya, sehingga mencapai kesepakatan atau Homologasi.
Dalam pelaksanaan PKPU, Erick juga memberi contoh perusahan pelat merah PT Istaka Karya (Persero) yang dibubarkan karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013 kemarin jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," pungkas dia.