"(Targetnya) awal tahun depan lah," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Tiko menuturkan, proses penggabungan Waskita ke Hutama Karya akan dilakukan dengan mekanisme inbreng saham milik pemerintah di Waskita ke Hutama Karya.
Menurutnya, hal ini sama seperti yang dilakukan pemerintah ketika menggabungkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI).
Dimana pada 2021 lalu, pemerintah melakukan inbreng saham yang dimiliki di PNM dan Pegadaian ke BRI, sehingga kedua BUMN yang menyasar sektor mikro tersebut kini menjadi anak usaha BRI.
"Jadi diinbrengkan, kan ada saham milik pemerintah (di Waskita). Kita ajukan saham milik pemerintah itu diinbrengkan ke Hutama Karya," ujarnya.
Karena Hutama Karya bukanlah perusahaan terbuka atau sebagian saham dimiliki oleh publik, maka terang Tiko, pengalihan saham Waskita hanya perlu dilakukan dengan mekanisme inbreng.
Ketentuan inbreng ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi bukan right issue, bukan private placement. Jadi saat ini sahamnya pemerintah, dalam hal ini langsung di Kementerian BUMN, itu akan diinbrengkan ke Hutama Karya," paparnya.
Baca Juga: Cuan-cuan! Saham CUAN Melesat 47,7 Persen Sepanjang Bulan Ini