Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram: Libatkan Istri, Ibu Hingga Anak

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:35 WIB
Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram: Libatkan Istri, Ibu Hingga Anak
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Proses sidang terhadap mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terus berlanjut. Kali ini persidangan berhasil mengungkap cara Rafael Alun sembunyikan uang gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.

Dia melibatkan keluarga, yakni istri dan ibu kandungnya untuk menyimpan duit haram tersebut. Sebagai contoh dia dan sang istri, Ernie Meike Torondek mendirikan sejumlah perusahaan untuk mengeruk keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak sesuai dengan tugasnya sebagai pejabat Ditjen Pajak. 

Ayah Mario Dandy Satrio itu bersama Ernie mendirikan empat perusahaan yakni PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo sebagai jalan menerima gratifikasi saat bertugas sebagai pemeriksa pajak. Selain diduga menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyebut, sepanjang 2003 hingga 2023, Rafael telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi tersebut dengan membelikannya sejumlah aset. Demi menyamarkan transaksi, surat-surat kepemilikan aset tersebut diatasnamakan keluarga terdekat Rafel, mulai dari istri hingga ibu kandungnya.

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa,” ucap jaksa.

Berikut ini adalah sejumlah aset yang dibeli Rafael Alun dari uang hasil gratifikasinya, yang mengatasnamakan istri dan ibu kandungnya.

1. Pada 2003, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 800 meter persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan diatasnamakan istrinya, Ernie Meike Torondek. Lalu oleh Ernie, hak kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman di bawah harga NJOP yakni Rp64 juta.Lalu pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan olej Irene kepada Rafael Alun.

2. Masih pada 2003, Rafael membeli ruko seluas 78m persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat seharga Rp122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan ibunya. Dan pada Oktober 2005, ibu Rafael Alun itu menghibahkan ruko itu ke Rafael.

3. Pada 2003 juga, Rafael melalui istrinya, membeli sebidang tanah seluas 1.369 meter persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat seharga Rp1 miliar. Dan lagi-lagi menatasnamakan tanah tersebut dengan nama ibunya, lalu dihibahkan kepada dirinya.

4. Pada 2004, Rafael membeli rumah seluas 342 meter persegi di Kabayoran Baru Jakarta Selatan seharga Rp3,5 miliar. Akta jual beli dilakukan oleh istri Rafel dengan harga hanya Rp725 juta untuk menyamarkan aksi Rafael.

5. Pada tahun 2005, melalui istrinya, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi di Kabupaten Bogor seharga Rp922 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan oleh istri Rafael

6. Pada 2006, lagi-lagi Rafael Alun membeli rumah seluas 766 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan olej istri rafael dan penjual dengan harga Rp2,9 miliar.

Modus yang sama terus ia lakukan hingga 2023 untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi. Uang tersebut dibelikan puluhan aset seperti tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, membangun rumah dan restoran hingga membeli perhiasan dan tas mewah.

Atas perbuatannya itu, Rafael diancam dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Peran Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Kasus Pencucian Uang

Begini Peran Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Kasus Pencucian Uang

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:54 WIB

Respons Ketua KPK Soal Dugaan Keterlibatan Istri Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi Dan TPPU: Kami Selidiki

Respons Ketua KPK Soal Dugaan Keterlibatan Istri Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi Dan TPPU: Kami Selidiki

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:01 WIB

Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi

Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:48 WIB

Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi

Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:57 WIB

Terbongkar di Sidang, Anak Perusahaan Wilmar Group 'Guyur' Rafael Alun Uang Rp6 Miliar

Terbongkar di Sidang, Anak Perusahaan Wilmar Group 'Guyur' Rafael Alun Uang Rp6 Miliar

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:38 WIB

Kehancuran Keluarga Rafael Alun Gegara Mario Dandy: Sekeluarga Kompak Terdakwa

Kehancuran Keluarga Rafael Alun Gegara Mario Dandy: Sekeluarga Kompak Terdakwa

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:26 WIB

Terkini

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB