Suara.com - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengikutsertakan anggota keluarganya untuk menyamarkan uang gratifikasi yang ia terima.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Istri diberi jabatan
Anggota keluarga Rafael Alun yang dilibatkan dalam TPPU itu yakni istri Rafael, Ernie Meike Torondek juga ikut disebut dalam surat dakwaan.
Oleh JPU, Ernie disebut diajak Rafael melakukan pencucian uang dengan modus memberikannya jabatan pada perusahaan yang didirikan suaminya itu.
Mobil atas nama Mario Dandy
Selain istrinya, nama Mario Dandy Satrio yang merupakan anak Rafael Alun juga muncul dalam dakwaan JPU.
Dalam dakwaan disebutkan pada 2020, Rafael Alun membeli mobil Toyota Land Curiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 seharga Rp2,17 miliar dari seseorang bernama Donny Tagor.
Untuk menyamarkan hartanya itu, Rafael Alun lantas menggunakan nama Mario Dandy sebagai pemilik mobil tersebut.
"Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan.