Akses Jalan Tol untuk Jenis Kendaraan Ini Dibatasi Selama KTT ASEAN

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 03 September 2023 | 09:58 WIB
Akses Jalan Tol untuk Jenis Kendaraan Ini Dibatasi Selama KTT ASEAN
Ilustrasi. [ANTARA]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengatur lalu lintas dengan membatasi operasional kendaraan angkutan barang di beberapa jalan tol di Jakarta selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo, mengumumkan bahwa ada empat ruas jalan tol yang akan mengalami pembatasan operasional angkutan barang, yaitu Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara). Pembatasan ini akan berlaku mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB hingga tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini dan diizinkan untuk melintas selama KTT ke-43 ASEAN termasuk kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok seperti sembako, dan air minum dalam kemasan.

Agung Raharjo menekankan bahwa kendaraan angkutan barang yang diizinkan harus memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan ini harus berisi informasi seperti jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, dan harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama KTT ke-43 ASEAN akan diindikasikan melalui rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha yang mengelola jalan tol. Selain itu, petugas akan dihadirkan untuk mengatur lalu lintas.

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang diindikasikan melalui rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI