Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Vendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPU

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 03 September 2023 | 16:21 WIB
Vendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPU
Gedung PT Waskita Karya Tbk. [setkab.go.id]

Suara.com - Para vendor dan pemegang obligasi Waskita Karya diminta tak mengolok-olok PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kondisi keuangan WSKT yang saat ini tengah dihadapkan utang yang menggunung. 

Kata dia saat ini Kementerian BUMN masih bernegosiasi dengan para kreditur perbankan, yang sebagian besar disebut telah menyetujui skema master restructuring agreement (MRA) Waskita.

"Memang kami mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kami benar-benar bicara secara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Selain itu, Kementerian BUMN juga berencana melakukan inbreng saham pemerintah dari WSKT kepada Hutama Karya. Langkah tersebut akan dilakukan setelah restrukturisasi Waskita rampung dan ditargetkan terlaksana akhir tahun ini.

“Inbreng saham pemerintah [dari Waskita] ke Hutama Karya, begitu selesai restrukturisasi akan kami lakukan. Jadi, kalau tidak akhir tahun, ya awal tahun depan,” tuturnya.

Melalui langkah tersebut, upaya penggabungan dua entitas BUMN Karya ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dari proyek-proyek strategis nasional, yang tengah digarap Waskita.

Sebelumnya sebanyak 9 perusahaan kompak secara bersama-sama mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit.

9 perusahaan tersebut menagih utang puluhan miliar kepada BUMN Karya atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan.

Keseluruhaan perusahaan tersebut adalah:

1. PT Mata Langit Nusantara, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

2. CV Anugerah Pertiwi, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

3. PT Asri Kemasindo, No. Registrasi Perkara: 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

4. PT Wahyu Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

5. CV Ferry Pratama Tunggal, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waskita Karya Segera Jual Kepemilikan Ruas Tol Pemalang-Batang

Waskita Karya Segera Jual Kepemilikan Ruas Tol Pemalang-Batang

Bisnis | Minggu, 03 September 2023 | 12:06 WIB

Waskita Karya Digugat Pailit 7 Kreditur, Wamen BUMN Ingin Berakhir Damai

Waskita Karya Digugat Pailit 7 Kreditur, Wamen BUMN Ingin Berakhir Damai

Bisnis | Jum'at, 01 September 2023 | 14:01 WIB

Setelah Ditetapkan PKPU, PTPP Mau Ajukan Kasasi

Setelah Ditetapkan PKPU, PTPP Mau Ajukan Kasasi

Bisnis | Jum'at, 01 September 2023 | 08:19 WIB

Terkini

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB