Viral Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol, Emang Bisa?

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 11 September 2023 | 10:24 WIB
Viral Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol, Emang Bisa?
Tangkapan Layar Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol/Instagram @mygigsmedia

Suara.com - Video yang memperlihatkan emak-emak penumpang Toyota Fortuner melakukan putar balik di jalan tol viral di media sosial. Aksi putar balik itu dilakukan setelah, emak-emak tersebut membongkar pembatas jalan tol non permanen.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih di Jalan Tol Trans Sumatera lintas Sumatera Selatan. Viral video itu dibagikan oleh akun Instagram My Gigs Media, dikutip Senin (11/9).

Dalam video singkat itu, terpampang mobil Fortuner hitam tengah berhenti di sisi kanan jalan tol. Kemudian, tiga penumpang ikut terlihat menggeser pembatas jalan di sana.

Setelah mendapat ruang yang cukup, pengemudi Fortuner langsung melakukan aksi putar balik.

Selepas putar balik, pengemudi menepi terlebih dahulu di sisi kiri jalan. Sedangkan, dua penumpang lainnya mengejar dan langsung masuk mobil. Awalnya, terdapat wanita uang mau menutup kembali pembatas jalan, tetapi akhirnya memilih kabur dan membiarkan lokasi terbuka.

Aksi itu memicu reaksi para netizen, banyak yang menilai aksi yang dilakukan emak-emak tersebut berbahaya dan dilarang. Lantas, bagaimana aturan terkait dengan putar balik di jalan tol.

Aturan putar balik di jalan tol

Menurut keterangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sebenarnya melakuan putar balik di jalan tol itu sangat dilarang. Putar balik dikecualikan untuk petugas dan dalam keadaan darurat

"Selain itu kalau asal putar balik di jalan tol juga membahayakan kendaraan lain yang melintas," kata BPJT dalam keterangannya yang dikutip, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Tak Hanya Genjot Bisnis, PPRE Gelar Kegiatan yang Buat Untung Masyarakat

Adapun, bagi yang tetap kekeh mau memutar balik di jalan tol, maka akan menerima sanksi. Sanksi itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya di pasal 86 ayat 2.

Sanksinya, berupa denda asal gerbang salah atau AGS dengan besaran dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tempat pengemudi putar balik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI