AMTI: RPP Zat Adiktif Tentang Pertembakauan Harus Inklusif, Melibatkan Seluruh Elemen Terdampak

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 13:17 WIB
AMTI: RPP Zat Adiktif Tentang Pertembakauan Harus Inklusif, Melibatkan Seluruh Elemen Terdampak
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga mempertanyakan terkait ketentuan sanksi denda administratif dalam pasal 443 yang menyebutkan denda administratif sebesar Rp.500.000.000. Bahwa pernyataan sanksi ini perlu direfleksikan kembali, sebab kontradiktif dengan yang diamanatkan dalam UU Kesehatan.

Begitu juga dengan pemberian sanksi terkait Pasal 439 berupa larangan bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan akan dikenakan sanksi administratif dan penarikan produk.

"Ada cacat logika di pasal ini sehingga harus ditelaah lagi. Kata dan merujuk bahwa sanksi yang diberikan bersamaan, serta merta. Sulit untuk memahami logika pengenaan sanksi seperti ini. Harus menjadi pertimbangan lagi," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI